DPRD Medan Minta Dinas PU Cek Hasil Kerja Pemborong
08 Februari 2020 - 00:11:39 WIB | Dibaca: 2559x
Medan (SIOGE) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) diharapkan segera turun ke Jalan Bunga Bangsa dan Jalan Bunga Rampai Simalingkar B yang pengaspalannya kurang baik dikerjakan pihak pemborong.
Karena menurut warga, belum sebulan selesai dikerjakan, Jalan Bunga Bangsa Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan sudah retak-retak dan tidak rata, ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Kamis (6/2) menanggapi keluhan warga.
Pekerjaan yang sudah selesai, harus dicek hasilnya. Jangan sampai pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pun dibiarkan begitu saja, ujar Politisi PDI Perjuangan itu. Karena, pada dasarnya hasil pembangunan jalan itu, yang mempergunakannya adalah masyarakat, sebutnya seraya menyatakan, dananya juga berasal dari rakyat melalui pajak yang dibayarnya.
Selain itu, hasil pembangunan yang sudah retak sebagian, padahal baru sebulan dikerjakan, juga perlu dipertanyakan kualitasnya. Kenapa pengawas yang di lapangan tidak mengawasi dengan benar pekerjaan sehingga hasilnya tidak memuaskan, tanyanya.
“Masa baru sebulan, ada aspal yang sudah retak. Kadis PU diharapkan segera cek ke lapangan, untuk memastikannya,” ujar Paul. Apabila benar akibat tidak sesuai spesifikasi, Kadis PU bisa menyuruh pemborongnya melakukan perbaikan. Termasuk jalan yang bergelombang, harus diratakan karena artinya kualitas dan kuantitasnya diragukan, pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV D Edy Eka Suranta Meliala yang menyebutkan, pihak pemborong harus bertanggungjawab atas hasil kerjanya. Jangan hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaannya dengan mengorbankan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dalam tender jelas diatur keuntungan pemborong, jadi jangan melakukan kecurangan yang merugikan Pemko dan masyarakat, sebut Politisi Gerindra itu. Untuk itu, Dinas PU diharapkan benar-benar mengecek hasil kerja pemborong yang diragukan masyarakat kualitasnya.
Apalagi menurut warga, tahapan pengaspalan tidak dilakukan pemborong. Itu artinya, hasil kerja mereka pantas diragukan dan perlu diperiksa dengan seksama. Disebutkan warga, pihak pemborong tidak membersikan jalan dari tana, kemudian lubang tidak ditimbun dan tidak disiram pelingkut.
Begitu juga dengan pengaspalan jalan yang tidak sampai ke ujung. Sekira 50 meter lagi menjelang ujung jalan, pengaspalan dihentikan. Hal itu hadur dijelaskan pihak Dinas PU agar masyarakat tahu, pungkasnya. (s1)