Sikapi Persoalan Limbah, DPRD Medan Minta DLH Tidak “Tidur”
08 Februari 2020 - 00:16:56 WIB | Dibaca: 2898x
Medan (SIOGE) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak "tidur" dalam menyikapi persoalan limbah, baik skala kecil maupun besar.
"DLH harus tegas. Kalau memang ada pabrik yang tidak menaati peraturan limbah, harus ditindak," tegasnya kepada wartawan di Medan, Rabu (5/2) menindaklanjuti hasil RDP dengan DLH dan Restoran Sari Laut Nelayan kemarin.
Selama ini, DLH mungkin hanya melihat persoalan limbah dalam skala besar yang kemungkinan juga dikeluarkan pabrik-pabrik. Padahal, yang skala kecil justru lebih banyak dan terlihat jelas di depan mata, seperti restoran dan rumah makan, ujar Politisi PAN ini. "Ini yang terkadang luput dari perhatian, atau memang "sengaja" diluputkan," sebutnya.
Seharusnya, DLH harus bertindak tegas dalam persoalan limbah ini. Sebab masalah itu jelas dinyatakan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab XV Pasal 98, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
"Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang," tegasnya. (S1)












