Komisi II DPRD Medan Minta RM Lembur Kuring Membangun IPAL
11 Februari 2020 - 23:59:41 WIB | Dibaca: 2612x
Medan (SIOGE) - Komisi II DPRD Kota Medan meminta manajemen RM Lembur Kuring membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbahnya bisa dikelola dengan baik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman, Selasa (11/2) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen rumah makan tersebut. Disebutkannya, hasil Sidak yang dilakukan Komisi II beberapa waktu lalu ke rumah makan tersebut, tidak ada ditemukan IPAL-nya.
“Yang ada di sana cuma tarfing atau filter dan bukan IPAL. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” katanya.
Komisi II memberi waktu 3 bulan kepada pihak rumah makan agar memperbaiki IPAL mereka. “Dalam pertemuan itu, pihak Lembur Kuring berjanji akan memperbaikinya. Nanti setelah 3 bulan, kita bersama tim akan turun kembali mengeceknya,” ujarnya.
IPAL merupakan amanah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab XV Pasal 98 undang-undang itu, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
"Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas Politisi Gerindra ini.
Disebutkannya, pihaknya saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab, persoalan ini paling banyak terjadi di Medan. "Dari hasil Sidak dan kunjungan yang kita lakukan, kedua persoalan ini kerap kali ditemukan. Bahkan, dari sidak dan kunjungan itu, rata-rata upah pekerja masih dibawah UMK," katanya. (s1)