Medan
MA Batalkan Kenaikan BPJS, Komisi II DPRD Medan Minta Kelebihan Pembayaran Iuran Dikembalikan
10 Maret 2020 - 22:21:57 WIB | Dibaca: 2537x
Medan (SIOGE) - Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.
Keputusan MA ini harus segera direspon BPJS di semua daerah dan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang sudah membayarnya, ujar Ketua Komisi II Aulia Rachman kepada wartawan, Selasa (10/3).
"Saya apresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran BPJS harus kembali ke nilai sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu," tegasnya.
Diterangkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas III sebesar Rp.42 ribu per bulan, kelas II Rp.110 ribu per bulan dan kelas I Rp.160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp.25 ribu, kelas II Rp.51 ribu dan untuk kelas I Rp.80 ribu per bulan.
"Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing," sebut politisi Gerindra tersebut.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, diharapkannya segera dirumuskan pemerintah agar tidak menimbulkan polemik baru, pungkasnya. (s1)