9.589 Napi Di Sumut Dibebaskan Cegah Pandemi Corona
05 April 2020 - 23:45:10 WIB | Dibaca: 3153x
Medan (SIOGE) - 9.589 napi di Sumut dibebaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara.
Kebijakan pembebasan napi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi serta kebijakan juga bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Napi dibebaskan secara bertahap, melalui program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Para napi yang dibebaskan tersangkut kasus pidana umum. Tidak termasuk kasus narkotika, terorisme, perdagangan manusia dan kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi dari 9.589 orang itu, yang mendapatkan asimilasi 5.102 orang saja, dan itupun sudah menjalani setengah masa tahanan per tanggal 1 hingga 7 April 2020,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu kepada wartawan, Kamis (3/4).
Sementara, napi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat ada sebanyak 4.487 orang.
“Selebihnya itu yang mendapatkan, PB, CB, CMB, mereka semua itu sudah menjalankan 2/3 masa tahanan,” ungkapnya.
Langkah 9.589 napi di Sumut dibebaskan itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dimana 39 UPT terbilang sudah melebihi kapasitas.
“Langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid 19, mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan ini sangat rawan bagi para warga binaan bila terserang virus corona,” ungkapnya.
Over Kapasitas
Ia mengungkapkan ke 39 UPT rutan dan lapas di Sumut kondisinya memang sudah over kapasitas.
Ia mencontohkan, lapas yang seharusnya dihuni 1.2574, justru dihuni 3.5646 warga binaan.
“Sementara, untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bagi para napi yang dibebaskan melalui asimilasi tetap akan dipantau oleh tim kanwil Kemenkumham bersama Kejatisu.
Jahari mengingatkan agar masyarat tidak takut terhadap napi yang sudah dibebaskan.
“Masyarakat tidak usah khawatir. Karena mereka sudah melalui seleksi yang sangat ketat,” imbuhnya. (w/s1)






















