PT KAI Batalkan 3 Perjalanan KA Jarak Menengah dan Jauh di Sumut
25 April 2020 - 21:19:55 WIB | Dibaca: 2866x
Medan (SIOGE) - PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menghentikan sementara operasional perjalanan kereta jarak menengah, Sri Bilah, Putri Deli, dan Sireks (Siantar Ekspres).
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang resmi melarang warga Indonesia mudik di masa pandemi COVID-19.
“Karena ada larangan mudik dari pemerintah, kita juga membatalkan perjalanan sementara waktu. Pembatalan perjalanan dimulai pada 25 April 2020 untuk keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api Sri Bilah, Putri Deli, dan Sireks,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Sabtu (25/4/2020).
Ia menjelaskan, pembatalan perjalanan kereta api ini guna mendukung kebijakan pemerintah, yaitu Permenhub Nomor 25 tahun 2020, yaitu pembatasan pergerakan orang.
Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, katanya, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen.
Perjalanan kereta api yang dibatalkan terhitung mulai 25 April sampai 31 Mei yaitu, KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan-Siantar, KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar-Medan, KA Sribilah (U54) relasi Medan-Rantau Prapat, KA Sribilah (U55) relasi Rantau Prapat-Medan.
Selanjutnya, KA Putri Deli (U64) relasi Medan-Tanjungbalai dan KA Putri Deli (U65) relasi Tanjungbalai-Medan.
Pihaknya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.
Sementara itu, untuk kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (pp) masih tetap dioperasikan seperti biasanya.
“KAI Divre I Sumut saat ini hanya menjalankan kereta api lokal dan angkutan barang,” pungkasnya. (km/t)