Ketua F-HPP DPRD Medan Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Belum Memberikan Efek Jera
14 Mei 2020 - 21:05:17 WIB | Dibaca: 2476x
Medan (SIOGE) - Pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) belum tentu memberikan efek jera.
Bahkan, bisa dilihat saat ini banyak warga yang masih keluar rumah tanpa memakai masker, ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada wartawan, Kamis (14/5) menanggapi pemberlakuan aturan cluster isolasi dan sanksi keluar rumah tanpa memakai masker.
Politisi PSI ini menilai sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah sejak 1 Mei 2020 lalu, belum efektif. Menurutnya, razia dan saksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker selama pandemi Covid-19 sebaiknya diimbangi dengan upaya yang lebih gencar dan humanis, seperti membagikan masker secara gratis.
Apalagi, Pemko telah melaksanakan ‘Gerakan 1 Juta Masker’ untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Namun, Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Medan itu ragu akan pembagian 1 juta masker gratis tersebut telah didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat.
Karena itu, Erwin menyebutkan pihaknya telah mengusulkan kepada pimpinan DPRD tentang perlunya dibentuk tim pengawas untuk mengetahui secara lebih rinci mekanisme dan jumlah masker yang telah dibagikan kepada warga.
Selain masker, tim pengawas tersebut juga akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah dana yang dialokasikan dari APBD Kota Medan untuk penanganan Covid-19, sudah tepat sasaran.
Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyebutkan kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah merupakan kebutuhan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Guna mendukung itu, Pemko Medan akan menyediakan 1 juta masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Diakuinya, masker tersebut masih kurang karena penduduk Kota Medan saat ini berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa. Sehingga pembagian masker gratis lebih diproritaskan kepada warga kurang mampu. (s1)