Tinjau Bangunan Bermasalah, Paul MA Simanjuntak Minta Pemilik Ikuti Aturan
22 Juni 2020 - 20:50:03 WIB | Dibaca: 3043x
Medan (SIOGE) - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH meninjau bangunan rumah tinggal di Jalan Damar Raya No.10 - Jalan Damar II Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Senin (22/6) yang diduga menyalah. Bangunan megah yang menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ini diketahui milik W-EW.
Kepada wartawan, Paul menyebutkan bangunan megah itu menyalah pada jumlah unit yang dibangun dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan roilen.
Disebutkannya, dirinya mendapat telepon dari warga di Jalan Damar Raya Kecamatan Medan Timur bahwa saat itu Satpol PP bersama Muspika dan kelurahan melakukan penindakan bangunan rumah yang diketahui menyalahi SIMB.
Kekesalan itu bertambah saat diberitahu bahwa pemilik bangunan mengaku tidak takut kepada anggota dewan, walaupun bangunannya melanggar SIMB, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Saat di lokasi, Bendahara F-PDI Perjuangan itu melihat petugas Satpol PP sudah selesai melakukan pembongkaran dengan mengetok dinding pada bagian dalam gedung dan disaksikan Muspika setempat.
"Saya melihat penindakan tersebut masih kurang tepat. Masa melakukan pembongkaran hanya melakukan “ketok cantik” saja,” ujarnya. Setelah memantau bagian dalam dan luar gedung, Paul didampingi petugas Satpol PP Kota Medan Irvan, pihak Trantib Kelurahan Pulo Brayan Darat II, perwakilan dari kecamatan dan pihak TNI/Polri langsung menuju halaman depan bangunan tersebut.
"Kita ketahui bahwa bangunan ini sudah banyak menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, sehingga harus ditindak tegas. Kita akan masalah ini ke Komisi IV untuk di dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujarnya.
Apalagi, tambahnya, Komisi IV saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan atas banyaknya bangunan bermasalah. “Kita minta, pemilik bangunan ikuti aturan, itu saja," pungkasnya. (s1)