Ketua Komisi IV Minta Pemko Medan Buat Plank Biaya Sesuai Perda di Semua TPU
15 Agustus 2020 - 23:25:12 WIB | Dibaca: 2618x
Medan (SIOGE) - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH meminta kepada Pemko melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan segera mendirikan plank Perda tentang retribusi yang harus dibayar warga ketika hendak menguburkan keluarganya yang meninggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di seluruh Kota Medan.
Jangan sampai warga “diperas” dengan pembayaran biaya penguburan yang mahal dan memberatkan di luar Perda yang sudah ditetapkan, ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/8) menanggapi masih belum tuntasnya masalah pembiayaan penguburan di Kota Medan yang dirasa masih memberatkan warga.
Dengan mendirikan plank Perda di setiap lokasi pemakaman, warga jelas mengetahui berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan. “Kalau bisa di setiap plank, dibuat nomor pengaduan masyarakat kalau biayanya dirasa memberatkan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Medan itu menyebutkan, hendaknya Pemko tidak tinggal diam dengan kondisi yang ada di TPU Kota Medan. Warga yang sudah susah akibat kemalangan, harus membayar hingga belasan juta rupiah untuk menguburkan keluarganya.
Seharusnya Pemko melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh TPU yang ada di Kota Medan sehingga tidak terhadi pungutan liar (Pungli) yang sangat memberatkan warga, ujarnya.
Jangan ada pembiaran terhadap mahalnya biaya penguburan di Kota Medan, ujarnya. “Masa untuk biaya menguburkan, bisa mencapai Rp.16-18 juta dan seakan-akan ada pembiaran dari pemerintah,” pungkasnya. (s1)