Muspika Percut Sei Tuan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar MMTC
29 Agustus 2020 - 17:03:21 WIB | Dibaca: 2720x
Medan (SIOGE) - Demi memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, Muspika Percut Sei Tuan sosialisasikan Peraturan Bupati no.77 tahun 2020 tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” di Pasar raya Komplek Medan Metropolitan Trade Centre (MMTC) Jalan Wiliam Iskandar/Pancing Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (29/8/2020) pagi.
Camat Percut Sei Tuan Drs. Khairul Azman Harahap S.AP., M.AP, menghimbau kepada pedagang maupun pengunjung yang berada di pasar MMTC untuk tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Untuk saat ini kami hanya memberi teguran bagi yang tidak memakai masker namun apabila ada razia masker setelah himbauan ini akan kami beri sangsi dengan denda Rp 100.000," ucapnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK yang juga hadir dalam kegiatan ini sedikit menambahkan, demi percepatan memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 khusus para pedagang agar mentaati Peraturan Tim Gugus Tugas Covid 19 karena kalau ada pedagang di Pasar MMTC yang terpapar covid-19 maka pasar akan ditutup.
Turut hadir dalam kegiatan AKBP Samsidar Kabag Ren Polrestabes Medan, Kompol Robinson Sembiring Kasat Tahti Polrestabes Medan, Drs. Khairul Azman Harahap S.AP., Mayor M.Rizal S.sos Danramil 1/3 PST, AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K, AKP Neneng Armayanti, Iptu Rohim Dalimunthe, Iptu Ajis Girsang, Anggota Koramil 1/3 PST, Kades dan Kadus Desa Medan Estate.
Himbauan dilakukan dengan cara berkeliling di sekitaran pasar MMTC yang dipimpin langsung Camat Percut Sei Tuan dan pada saat penghimbauan terdapat salah satu pengunjung yang diberikan tindakan fisik dengan cara push up sebanyak 25 kali karena tidak mematuhi protokol kesehatan.(Feri)