Ratusan Warga Pasar 5 Komplek Cina Kampung Lalang Gelar Unjukrasa ke DPRD Medan
01 September 2020 - 21:06:22 WIB | Dibaca: 2934x
Medan (SIOGE) - Ratusan warga Pasar 5 Pinang Baris Kampung Lalang Komplek Cina melakukan aksi unjukrasa damai ke DPRD Medan, Selasa (1/9) mengadukan salah satu pengembang Ruko di daerah mereka yang melakukan tindakan semena-mena menutup parit dan memindahkan parit ke pinggir jalan.
Warga juga mengadukan tindakan semena-mena pengembang yang mengadukan warga menjadi tertuduh di kepolisian atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Kedatangan warga diterima Komisi IV DPRD Medan yang menangani masalah pembangunan. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Pail Mei Anton Simanjuntak SH dan dihadiri Drs Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung dan Hendra DS itu, warga menyatakan akibat parit yang dibangun Pemko dijadikan septictank oleh pengembang dan memindahkan parit ke pinggir jalan, lingkungan warga menjadi seperti sungai kalau hujan turun.
"Selama tujuh tahun kami terus diintimidasi pihak pengembang. Banyak warga setempat diancam dan dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan yang tak bisa dibuktikan sehingga warga tak lagi merasa nyaman", ujar warga, Teklim.
Disebutkannya, semua berawal dari protesnya warga kepada pengembang dan pemilik 11 Ruko yang memindahkan parit ke pinggir jalan umum. “Kami tidak mempermasalahkan izin bangunannya, yang penting jangan gara-gara dipindahkannya parit, lingkungan kami menjadi banjir,” ujar warga.
"Pemilik ruko mengambil fasilitas umum demi kepentingan pribadinya. Bangunan 11 ruko itu sudah sangat menganggu fasilitas umum dan membangun hingga ke pinggir jalan, bahkan di atas parit yang dulunya ada. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dan menggesernya 1 meter ke depan, sehingga jalan menjadi sempit", ujar Teklim.
Dijelaskannya, dahulunya jalan bisa dilalui 2 mobil dan bisa parkir. Namun kini, jalan bisa dilalui untuk 1 mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter, sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit. Setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga mempersulit kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.
Bangunan itu sempat terhenti sekitar 4 tahun karena tidak memiliki izin. Bahkan Pemko Medan sempat memasang plank larangan membangun. Seiring waktu berjalan, tidak diketahui kelanjutannya, tiba-tiba pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan pemilik bangunan malah menantang warga kalau memang bisa menghalangi pembangunan Ruko-nya.
Mendengar keluhan warga, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak berserta anggota komisi merekomendasikan agar bangunan tersebut dirubuhkan. Dan akan melakukan rapat lanjutan lintas komisi dan akan memanggil semua pihak, termasuk Kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN) kecamatan yang menjadi saksi pelaporan pengembang kepada Polisi.
"Tidak adanya IMB, artinya bangunan itu liar dan merugikan Pemko Medan. “Pemko Medan tidak mendapatkan PAD dari IMB yang seharusnya diurus,” ujarnya. Lebih anehnya, ujar Bendahara F-PDI Perjuangan itu, ada pula ASN kecamatan yang menjadi saksi di pihak pengembang padahal sudah jelas ada pelanggaran IMB. “DPRD Medan akan memanggil ASN yang bersangkutan dan melaporkannya ke Sekda agar diberi peringatan karena sudah membantu pihak pengembang yang melanggar peraturan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Daniel Pinem mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan harus turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. Sudah pernah dieksekusi Pemko dengan meruntuhkan tiang pilar bangunan itu. Namun kenapa bisa dibangun lagi tanpa ada izin. “Ini sudah melanggar aturan dan melawan pemerintah. Sudah sepantasnya Pemko Medan kembali turun ke lapangan dan mengeksekusi kembali bangunan tersebut,” pungkasnya. (s1)