DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan TA 2021 Sebesar Rp.5,15 Triliun
23 November 2020 - 20:06:05 WIB | Dibaca: 2678x
Medan (SIOGE) - DPRD Medan dan Pemko menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang R-APBD menjadi Perda APBD TA 2021 sebesar Rp.5.153.841243.027 dalam paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, Senin (23/11/2020) di gedung dewan.
Persetujuan dilakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi di DPRD Medan dan pendapat akhir dari delapan fraksi.
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan/pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan TA 2021 oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Dalam rapat yang dihadiri Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Kepala Bappeda Irwan Ritonga dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan ini, fraksi-fraksi menyatakan setuju dengan R-APBD yang diajukan wali kota.
F-PDI Perjuangan yang dibacakan Juru Bicaranya Roby Barus mengatakan, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19, Pemko Medan diminta melakukan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja dan bantuan permodalan usaha serta bantuan terhadap Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE).
"Kami juga mengharapkan program pelayanan kependudukan melalui sistem Daring/online yang dimohonkan masyarakat melalui Anjungan Dukcapil Mandiri dan pengurusan surat perizinan dengan aplikasi ‘Sicantik Cluod’ agar benar-benar diterapkan dan direalisasikan pada tahun 2021,” ujar Ketua F-PDI Perjuangan itu.
Terkait dengan pengoperasian angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS), F-PDI Perjuangan mendesak Pjs Wali Kota Medan mempersiapkan infrastruktur untuk menunjang kelancaran pengoperasian bus massal tersebut.
Terkait rencana pembangunan dan operasional dua unit pelaksana teknis (UPT) pemadam kebakaran di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Helvetia, diminta program ini diprioritaskan pada 2021 karena sangat mendesak, melihat kemajuan pembangunan dan kepadatan penduduk yang meningkat secara signifikan akhir-akhir ini," ujarnya.
Sementara itu, F-PAN yang disampaikan Juru Bicaranya Sudari ST menyetujui pemungutan pajak reklame dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Disebutkan juga, pajak dan retribusi parkir di mall maupun di tepi jalan, sangat potensial untuk dimaksimalkan. "Penggunaan parkir meter harus dilaksanakan dan direalisasikan,''kata Sudari.
Ketua F-PAN DPRD Medan ini mengingatkan Pemko, di tahun 2020-2021 ada 2 aset yang akan habis masa kontrak, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi. Aset dimiliki Pemko Medan, sedangkan bangunan dimiliki PD Pasar. "Di dalam pengalihan ini nantinya agar dituntaskan dulu kepemilikannya dan libatkan DPRD Medan. Sehingga dalam penyewaan nanti kepada pihak ketiga sudah jelas status hukum kepemilikannya,” ujarnya seraya menambahkan agar Pemko segera menyampaikan dokumen Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2025.
F-Gerindra melalui Juru Bicaranya Dedy Aksyari Nasution menyetujui Ranperda dan meminta Pemko lebih serius memperhatikan mutu pendidikan, apalagi sistem pendidikan Daring. Anak-anak kurang mampu dalam membeli paket internet dan hp android, agar dibantu.
Dinas Perhubungan diminta untuk mengatasi kemacetan di jam-jam tertentu, termasuk memperbaiki lampu lalu lintas. Apalagi saat ini sudah beroperasi BTS yang sudah ditentukan rute-rutenya," sebutnya. (s1)