
Agar Mudah Diaudit, Pengelola Perparkiran di Kota Medan Hendaknya Berbadan Hukum
21 Januari 2021 - 20:45:46 WIB | Dibaca: 2183x
Medan (SIOGE) - Masalah perparkiran di Kota Medan masih terus menuai kritik. Selain penataannya yang belum maksimal, juga masih rentan terjadi kebocoran, karena tidak tercapainya target retribusi yang dibebankan setiap tahunnya.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan harusnya membuat inovasi baru dan melakukan terobosan dalam pengelolaannya agar bisa menjadi lebih baik lagi. Khususnya dalam penataan dan pengutipan retribusinya,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Disebutkannya, inovasi itu misalnya, para pengelola parkir harus berbadan hukum. "Apakah bentuknya CV atau PT, itu tergantung Dishub. Yang jelas, harus berbadan hukum," ujarnya.
Dengan berbadan hukum, berbagai macam tunggakan dari para pengelola bisa ditagih. Tidak seperti selama ini yang dikelola perorangan, kalau menunggak jadi hilang retribusinya karena sulit ditagih.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dengan tidak ada badan hukumnya, pengelola perparkiran susah untuk diaudit dan rentan terjadi manipulasi data. "Makanya, Dishub harus dapat merubah dan menetapkan syarat bagi pengelola perparkiran tepi jalan maupun di lahan privat," sebutnya.
Di sisi lain, masalah juru parkir (Jukir) juga masih menjadi persoalan, karena terkesan mengejar setoran dan menghilangkan pelayanan terhadap pengguna parkir.
"Banyak Jukir yang direkrut tidak memenuhi persyaratan, sehingga kurang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Mungkin ini disebabkan stigma pekerjaan Jukir tidak punya masa depan. Persoalan ini harus segera dibenahi agar pengguna parkir mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak hanya dibebani membayar retribusi," sebutnya.
Bahkan, para Jukir tidak tertampung dalam BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal, para Jukir itu juga manusia yang kesejahteraan dan layanan kesehatannya harus difikirkan. "Jika pengelola perparkiran berbadan hukum, tentu memiliki tanggung jawab dan memasukkan para Jukir sebagai karyawan dan didaftarkan ke BPJS," tegasnya.
Selain itu, sebut Edwin, sudah saatnya Dishub melakukan inovasi dengan menerapkan sistem e-parking dan membayar parkir memakai smartcard berasuransi.
"Kita berharap konsumen mendapatkan pelayanan dan rasa aman dalam memarkirkan kendaraannya di Kota Medan. Sebab, di Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkir pada Pasal 32 jelas disebutkan penyelenggara tempat parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir," pungkasnya. (s1)