Medan
Ketua Komisi IV Sesalkan Bangunan Cagar Budaya Dirubuhkan Tanpa Diketahui Pemko
13 Februari 2021 - 23:55:13 WIB | Dibaca: 2719x
Medan (SIOGE) - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menegaskan, Pemko Medan harusnya benar-benar memperhatikan dan mengawasi cagar budaya yang ada, agar pihak pengembang tidak sembarangan mengganti bangunan yang ada.
“Apalagi kalau pengusaha sampai merubuhkan bangunan yang ada di kawasan cagar budaya. Itu sudah kecolongan besar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021) terkait dirubuhkannya salah satu bangunan yang diduga cagar budaya di Jalan Ahmad Yani VII.
Komisi IV DPRD Medan merasa kecewa terhadap kinerja Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan yang benar sehingga ada bangunan di kawasan cagar budaya yang diruntuhkan pengusaha.
Anehnya lagi, tambah Politisi PDI Perjuangan itu, setelah dirubuhkan, pengusaha kembali membangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan tidak ada tindakan sama sekali dari dinas terkait.
“Sampai segitu ‘takutnya’ aparat kita sehingga bangunan begitu penting dan bersejarah, bisa dirubuhkan dan dibangun kembali tanpa izin, dan tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait,” ujar Bendahara F-PDI Perjuangan itu.
Peristiwa itu menandakan lemahnya dan tidak mampunya Kadis PKPPR Kota Medan dalam mengawasi dan melakukan tugasnya. (s1)