
Dilarang Berjualan, Pedagang: Mana Solusi Dari Pemerintah, Bantuan Pun Tidak Ada
15 Juli 2021 - 19:26:30 WIB | Dibaca: 2871x
Medan (SIOGE) - Sejumlah pedagang tradisional di Kota Medan mengeluh akan dampak dari aturan PPKM Darurat. Pasalnya , terhitung sejak tanggal 15-20 Juli seluruh pedagang diminta tutup.
Salah satu contoh di Pasar Petisah Medan sekira pukul 14.30 Wib sejumlah pegawai PD Pasar Kota Medan berkeliling dari Lantai I-II meminta kepada pedagang untuk tutup sementara.
"Besok kita himbau pedagang untuk tidak berjualan," kata para pegawai PD Pasar saat itu, Kamis (15/7/2021).
Dalam himbau tersebut pedagang yang diperbolehkan berjualan hanya pedagang sayuran dan lainnya yang berada di los bawah Pasar Petisah.
Dengan adanya himbauan itu, sejumlah pedagang berteriak meminta solusi apabila mereka tutup selama PPKM Darurat. "Jika seminggu tutup, siapa yang ngasih makan kami, tolonglah perhatiannya kepada kami," keluh para pedagang.
"Udah nggak tahu lagi gimana hidup ini, kalau seminggu ditutup gimana mau makan. Kami hanya jualan baju kadang laku kadang tidak, ditambah aturan ini," ungkap Marta salah satu pedagang kain bekas (monza).
Hal yang sama juga dikatakan Fitri, yang sehari-hari berjualan nasi. "Saya hanya jualan nasi kalau pedagang diminta tidak berjualan, siapa lagi yang mau beli jelas saya tutup karena langganan saya hanya pedagang. Harusnya ada solusilah," katanya.
Winda, pedagang tas bekas di Lantai II Pasar Petisah juga berharap adanya solusi sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
"Harusnya ada solusi bila kami pedagang diminta tidak berjualan. Kalau seminggu tidak berjualan mau makan apa sudah selama massa pandemi Covid-19 pendapatan sepi. Ini yang kedua kali kami diminta tutup sebelum saat pandemi Covid-19 awal pernah ditutup dan sekarang saat PPKM Darurat juga diminta untuk tidak berjualan. Sementara solusi tidak ada apakah bantuan atau apalah istilahnya," ucapnya seraya berharap agar pedagang bisa didata untuk selanjutnya mendapatkan bantuan sebagai penyambung hidup.
Dicky Zulkarnain pedagang lainnya juga menyesalkan pelarangan jualan sektor non esensial. Karena tanpa ada PPKM Darurat pun, pedagang sudah kesulitan mengais rezeki karena sepi pembeli.
“Sejak Covid-19, pajak ini sudah sepi pembeli karena masyarakat tidak punya uang. Ini sekarang ditutup, ntah mau makan apa kami,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ini jika diterapkan harus ada solusi buat mereka. Misalnya diberi bantuan sehingga selama tidak bekerja kehidupan mereka terjamin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sejauh ini protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan.
Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, T Maya Mahdan mengatakan membatasi, pelarangan jualan pedagang sektor non esensial merupakan perintah dari pemerintah terkait PPKM Darurat. “Kami hanya menjalankan perintah,” imbuhnya singkat. (*)