Sejak Januari 2021 Belum Dibayar, Dodi R Simangunsong: Segera Bayar Honor Pelayan Masyarakat
20 Agustus 2021 - 14:10:30 WIB | Dibaca: 3075x
Medan (Sioge) - Anggota Komisi II DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong minta Pemko segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat seperti guru magrib mengaji dan pengurus tempat ibadah gereja sejak Januari 2021. Percepatan bayar dana jasa pelayanan masyarakat sangat mendesak apalagi di masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkan di masa sulit ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Disebutkannya, pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari petugas pelayan di masyarakat seperti pengurus gereja karena belum mendapat jasa honor yang bersumber dari APBD Medan. "Dapat kita maklumi sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum juga dibayar," sebut Politisi Partai Demokrat ini.
Ditambahkannya, alasan keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data memang masih dapat dimaklumi. Tapi, hendaknya jangan berlarut-larut. "Kita tetap dorong Dinsos Medan melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga," sebutnya.
Diharapkannya, dalam proses pencairan jangan sampau terjadi Pungli, Dinsos Medan hendaknya mengawasi dengan baik.
Seperti diketahui, warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri bilal mayit, penggali kubur, nazir mesjid, imam mesjid, ustadz, ustadzah, khotib Jum’at, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua gereja, pengurus gereja, vihara, klenteng, kuil, petugas gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu.
Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sekitar 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp.57,2 miliar.
Sementara itu, Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dihububngi wartawan mengatakan, saat ini sedang persiapan SK Wali Kota Medan. "Kita harapkan Agustus 2021 sudah bisa dicairkan," sebutnya. Disampaikannya, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan, mulai Januari-Juni 2021. (S1)





















