Dinas Kominfo Kota Medan Sosialisasikan Perwal Kota Medan.
17 November 2021 - 22:51:48 WIB | Dibaca: 2660x
Medan (SIOGE) - Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11).
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansursyah,S.Sos.,MAP.
Dalam sambutanya Mansursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan adalah Perwal no 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.
"Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami."kata Mansursyah.
Mansursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Kota Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, Mansursyah menghinbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.
"Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik"ujar Mansursyah.
Sosialisasi dilanjutkan yang disampaikan oleh Kabid Teknologi Informatika, Deddy W SE.,MAP mengenai Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik.(Dinas Kominfo Medan/Bahren)