
Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Jambret Sadis
09 Desember 2021 - 19:18:01 WIB | Dibaca: 2749x
Medan (SIOGE) - Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama team Jahtanras Poldasu berhasil menangkap seorang pria pelaku jambret sadis yang terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (6/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku adalah, MA alias Kudil (25) warga Jalan Gurila, Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ST SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono, saat memaparkan di Mako, Kamis (9/12/2021) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korbannya, Siar Marpaung (44) warga Jalan Trikora, Kecamatan Medan Denai.
Dikatakan Agus, saat itu korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pasar MMTC, melewati Jalan Aksara, ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepedamotor nya memepet dan langsung menarik tas sandang korban, sehingga korban terpental ke aspal dan mengalami luka pada kepala belakang.
"Saat ini korban, (Rofenna Sihombing) istri dari Bapak Siar sedang berada di RS Bina Kasih dan belum sadarkan diri karena mengalami luka yang serius pada kepala bagian belakang," ujarnya.
Lanjut Agus, pelaku diamankan petugas di Jalan Williem Iskandar, GG. Murni, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sendirian. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) tas korban yang dibuang pelaku. Namun, disaat melakukan pencarian tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kakinya.
Pelaku merupakan residivis, yang mengaku sudah 5 kali melakukan penjambretan yakni di Jalan HM Yamin, dekat RSU Pirngadi (jambret tas), Jalan Pancing, depan Sekolah MAN 2 (Jambret HP), Jalan HM Yamin, simp Pahlawan (jambret tas), Jalan AR Hakim (jambret tas dan HP), dan Jalan Aksara (jambret tas dan HP).
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkas Agus. (FS)