Wakil Ketua DPRD Medan Sayangkan Masih Ada Bangunan Diduga Tanpa IMB
11 Maret 2022 - 20:59:58 WIB | Dibaca: 2669x
Medan (Sioge) – Sangat disayangkan masih banyak bangunan berdiri diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Padahal, salah satu syarat mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus SIMB, jika tidak berarti ilegal.
"Sangat disayangkan hari gini kok masih ada ya bangunan diduga tanpa SIMB," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajuddin Sagala ketika dimintai komentarnya tentang hal tersebut di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, akibat bangunan tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi Pemko Medan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari retribusi pajak SIMB.
Dia juga mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Taatnya para pengembang berarti secara langsung membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB sekaligus membantu program Pemko Medan dalam pembangunan," kata politisi PKS ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan jika menemukan adanya bangunan tanpa SIMB segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk segera ditindak. "Kita harapkan peran masyarakat dalam masalah ini supaya program Pemko Medan untuk meningkatkan PAD terwujud," ujarnya. (S1)