Bobby Nasution Serahkan Bantuan kepada 13.137 Warga Masyarakat Medan
25 April 2022 - 23:05:43 WIB | Dibaca: 2774x
Medan (SIOGE) Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyerahkan bantuan dana jasa kepada 13.137 warga pelayan masyarakat Medan. Penyerahan secara simbolis di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, Jumat (22/4).
Para penerima bantuan meliputi bilal jenazah, penggali kubur, nazir mesjid, nazir musala, pengurus gereja, kuil, kelenteng, vihara, imam masjid, khatib Jumat, ustaz, ustazah, petugas gereja, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Budha, Hindu, Khong Hu Chu
Penyerahan bantuan Triwulan I ini, lanjut Bobby Nasution, memang harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Sama-sama kita rasakan kondisi saat ini. Karena itu saya meminta kepada Kadis Sosial agar dapat mencairkan dana ini sebelum hari besar keagamaan. Hal ini kami lakukan tentunya sebagai bentuk dukungan kami, Pemko Medan, kepada bapak,ibu yang telah membantu Pemko Medan selama ini," ucap Bobby Nasution
Meminta Dinas Sosial untuk mengupayakan agar para pelayan masyarakat yang hendak mudik dapat bersama dalam program Mudik Gratis Pemko Medan.
Sebelumnya Kadis Sosial, Khoiruddin melaporkan, kegiatan ini merupakan kepedulian dan perhatian Pemko Medan terhadap peran serta warga masyarakat.
Khoiruddin berterima kasih kepada Bobby Nasution memerintahkan untuk mempercepat proses pemberkasan dan pembayaran dana bantuan pada tahap I.
untuk tiga bulan, Januari sampai Maret.
Besaran dana jasa yang diterima per bulan dari masing-masing kategori, bilal jenazah sebesar Rp 350.000, penggali kubur Rp 300.000, nazir masjid Rp 250.000, nazir musala Rp 250.000, pengurus gereja Rp 250.000, pengurus kuil/klenteng/vihara Rp 250.000, imam masjid Rp 200.000, khatib Jumat Rp. 200.000, ustad Rp 200.000, ustazah Rp 200.000, petugas gereja Rp 200.000, guru Magrib Mengaji Rp 550.000, guru Sekolah Minggu Rp 200.000, guru Sekolah Budha Rp 200.000, guru Sekolah Hindu Rp 200.000, guru Sekolah Khong Hu Chu Rp 200.000 dan Penatua Rp 200.000.(Dinas Kominfo/Bahren)