Target PBB Rp.37 Miliar, Kecamatan Medan Tuntungan Baru Berhasil Memungut Rp.2 Miliar
27 Mei 2022 - 22:32:48 WIB | Dibaca: 2535x
Medan (Sioge) - Kecamatan Medan Tuntungan menargetkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 sebesar Rp.37 miliar lebih. Namun hingga saat ini baru terpungut sebesar Rp.2 miliar lebih.
“Namun target itu mudah-mudahan bisa segera tercapai di tahun ini. Para lurah dan Kepling tetap semangat menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu,” ujar Camat Heri Irawan Tarigan SSTP kepada warga saat menghadiri Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB di Taman TK Melati Jalan Karet Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring, Jumat sore (27/5/2022).
Hal senada diungkapkan Lurah Mangga Optima Manalu yang menyebutkan pihaknya tetap konsisten menyosialisasikan PBB kepada warganya. “Target PBB untuk Kelurahan Mangga tahun ini sebesar Rp.10 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu sejumlah warga memberi masukan dan mengajukan keluhannya, di antaranya Singarimbun yang menyebutkan, ada kesalahan perhitungan dalam Perda tersebut. Perlu dicek ulang kesalahan yang terjadi dalam cara menghitung di Perda tersebut.
Terkait target pencapaian PBB yang disebutkan camat masih belum maksimal, Singarimbun menyebutkan pantas saja belum tercapai karena warga belum menerima SPPT nya. Ditambahkannya, jalan yang sudah dikerjakan Pemko Medan masih kurang, karena belum ada ditembuskan ke parit untuk aliran airnya. Sehingga musim penghujan, air akan tergenang di jalan Perumnas Simalingkar.
Warga lainnya, Sirait dalam kesempatan itu menyebutkan, hasil PBB memang untuk pembangunan, namun kalau pembanguna saja diharapkan tanpa ada pemeliharaan, nanti jadi tidak berlangsung lama. Sirait mengajak lurah yang baru 3 minggu menjabat agar bersama-sama warga bergotong royong.
Menanggapi itu, perwakilan BPPRD Khaidir Nasution mengatakan Perda iotu sudah diperbaiki dan sudah sesuai perhitungannya. Harusnya judul sosialisasi Perda ini ada juntonya, agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan warga yang mengerti tentang Perda ini.
“Memang PBB diwajibkan kepada seluruh warga negara, namun Pemko Medan memberi keringanan penghapusan denda kalau ada niat bayar namun perekonomian sulit, ada solusi dari pemerintah,”
Disebutkannya, di tahun 2021 Hendri Duin sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp.3 miliar. Selain itu, disebutkannya, fungsi PBB adalah untuk pembangunan. Pajak itu tidak langsung dirasakan masyarakat karena harus dikumpulkan dulu baru nanti dibangunkan infrastruktur. Sedangkan retribusi, langsung dirasakan masyarakat seperti setelah parkir maka warga langsung dikenakan retribusi.
Cara mengurus PBB, ditambahkannya, yaitu mengajukan permohonan ke BPPRD dengan membawa berkas KTP serta alas hak tanah. Kalau boleh, lampirkan juga fotocopy PBB tetangga. Kalau memecah PBB, silahkan ajukan dulu pemecahan surat tanahnya ke lurah atau camat. Setelah itu ajukan ke BPPRD. Begitu juga kalau ada PBB yang bukan atas nama pemilik yang baru, bisa diajukan pergantiannya.
Sementara Lurah dalam kesempatan itu menyatakan dirinya serta perangkat Kelurahan Mangga dan para Kepling sudah melakukan gotong royong bersama organisasi masyarakat.
Hendri Duin dalam kesempatan itu menyatakan dirinya berserta tim bersedia membantu warga untuk pengurangan PBB. Di tahun 2021, untuk Dapil 5 pihaknya sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp.3 miliar. Bukan hanya itu saja, kepada warga ditawarkan pemakaian ambulance yang disediakan pihaknya. Ditambahkannya, pihaknya juga bersedia membantu warga dalam perobatan gratis bagi yang tidak punya BPJS, kurang mampu dan lainnya di RS Pirngadi Medan. (S1)