Semoga Lahir Perda Tingkatkan Perlindungan Penyandang Disabilitas & Lanjut Usia
14 September 2022 - 19:44:47 WIB | Dibaca: 2486x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia inisiatif DPRD Kota Medan. Sesuai dengan amanah UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut, telah diatur tugas dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Nota Pendapat Wali Kota Medan, terhadap Nota Pengantar DPRD Kota Medan Atas Rancangan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Di tahun anggaran 2022, jelas Aulia, Pemko Medan telah menganggarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebesar Rp.800 juta. Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Disadari sesungguhnya BST ini belum dapat terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan. Tapi, Pemko Medan telah berkomitmen akan menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” katanya.
“Kita menyadari sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki masih dianggap sebagai kelompok yang tidak berdaya, sehingga mengakibatkan hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ungkapnya dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Senin (12/9/22)
Padahal sesungguhnya, kata Aulia, penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkembang dan mendapat dukungan dalam memenuhi hak-haknya di tengah masyarakat.
Permasalahan lansia perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat jumlah lansia terus bertambah.
Dalam UU No.13/1998, lansia memiliki hak dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya seperti mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan sosial. “Pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri dan mengurangi beban keluarga,” paparnya.
Pemko Medan lebih mengarahkan kebijakan lanjut usia dalam memperkuat skema perlindungan sosial melalui perluasan cakupan bantuan sosial.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia untuk selanjutnya dibahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di kota Medan,” harapnya.(Dinas Kominfo/Bahren)