Medan
Batas Waktu Penerimaan Bakal Calon Anggota DPD Ditutup Pukul 23.59 WIB
01 Januari 2023 - 21:40:22 WIB | Dibaca: 2727x
Medan (SIOGE) - Batas waktu Penerimaan Bakal Calon DPD Ditutup pada pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Sumut Herdensi didampingi Maruli Pasaribu SH Kabag Teknis dan Parmas, Mulia Banurea Komisioner KPU Sumut, Batara Devisi Teknis Humas KPU Sumut dan dihadiri personil lainnya.
Pendaftaran para bakal calon anggota DPD yang diawali tanggal 16 sampai tanggal 29 Desember 2022, minimal pendukung berjumlah 3000 orang untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan lengkap persaratan.
Pada akhir penutupan pendaftaran jumlah pendukung tanggal 29 Desember malam jumlah para bakal calon yang menyerahkan jumlah pendukungnya berjumlah 22 orang, menurut catatan pengamatan yang ada.
Ditanya wartawan SIOGE. Soal kebenaran jumlah para bakal calon yang menyerahkan jumlah bakal calon yang menyerahkan dukungan hanya 22 orang
Menurut Maruli lebih dari 22 orang mulai dari pagi sampai malam ini Tapi belum dapat kita pastikan jumlahnya. " sabarlah pak menunggu sebentar akan kita jelaskan nanti sudah selesai direkap, pintanya," waktu sudah larut malam.(BR)