
KPU Sumut, Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Mulai Desember 2022
24 Januari 2023 - 03:19:38 WIB | Dibaca: 2132x
Medan (SIOGE) - Dalam jadwal kegiatan tahapan Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut). Hal data ini diungkapkan Agus Komisioner KPU Sumut. Penyerahan peserta dukungan minimal pemilih mulai bulan Desember tahun 2022
Persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih mulai pada 6 Desember 2022 sampai akhir 29 Desember 2022 pada hari yang sama penyerahan dokumen.
Verifikasi Administrasi 30 Desember 2022 sampai akhir 12 Januari 2023. Perbaikan dan penyerahan dokumen minimal pemilih perbaikan kesatu 16 Januari sampai batas akhir 22 Januari 2023. Verifikasi Administrasi perbaikan Faktual kesatu 23 Januari sampai akhir 1 Februari 2023.
Verifikasi Faktual kesatu 6 Februari 2023 sampai akhir 26 Februari 2023. Perbaikan dan penyerahan dokumen minimal Pemilih Perbaikan kedua mulai, 2 Maret sampai akhir 11 Maret 2023.
Verifikasi Faktual Administrasi perbaikan kedua 12 Maret sampai akhir 21 Maret 2023. Verifikasi Faktual kedua 26 Maret sampai akhir 8 April 2023.
Penetapan Pemenuhan syarat dukungan Minimal Pemilih 13 April 2023 sampai akhir 17 April 2023.
Pendaftaran Persyaratan Calon. Pendaftaran calon dimulai 1 Mei 2023 sampai akhir 14 Mei 2023. Verifikasi Administrasi persyaratan calon 15 Mei 2023 sampai akhir 13 Juli 2023. Penyerahan perbaikan persyaratan calon 16 Juli sampai akhir 29 Juli 2023. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon 30 Juli sampai akhir 28 Agustus 2023.
Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPD. 29 Agustus 2023 sampai akhir 11 September 2023. Pengumuman DCS Anggota DPD 12 September 2023. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 22 September 2023 diakhiri 1 November 2023. Dan penyusunan penetapan DCT Anggota DPD.
Melalui pesan singkat dari W.A Komisioner Agus, mengatakan sampai saat ini Minggu 22 Januari 2023 sore masih ada penerimaan perbaikan data dukungan bakal calon DPD, di kantor maksudnya di KPU Sumut. Sampai jam 24 malam. (B.Rambe)