
Miris, Hanya 3 Petugas Fogging di Dinas Kesehatan Kota Medan Melayani di 151 Kelurahan
30 Januari 2023 - 16:40:05 WIB | Dibaca: 2198x
Medan (Sioge) – Miris, saat ini hanya 1-3 orang petugas fogging di Dinas Kesehatan Kota Medan. Dan mereka itu melayani di 151 kelurahan se-Kota Medan. Jadi kalau ada kejadian wabah DBD di lingkungan warga, harus menunggu pelayanan para petugas fogging ini.
Hal itu ditegaskan Kepala Puskesmas Perumnas Simalingkar Br Bakkara saat menanggapi keluhan warga terkait DBD pada Sosialisasi Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat yang diselenggaran Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Minggu sore (29/1/2023) di Lingkungan III Kelurahan Simalingkar B Medan Tuntungan yang dihadiri ratusan warga.
Dalam kesempatan itu, Kapuskesmas mengatakan fogging bukan merupakan solusi DBD karena yang terpenting adalah gotong royong.
Dikeluhkan warga, persoalan DBD yang saat ini merebak, disinyalir akibat kurangnya pelayanan pihak Puskesmas dalam mengantisipasinya. Bahkan sudah banyak yang terkena DBD namun tidak ada dilakukan fogging ke kawasan rumah warga.
Warga lainnya, P Pinem mempertanyakan apakah kalau pasien cuci darah (HD) juga harus membeli obat dari luar. Ramos Simanjuntak warga Denkon mempertanyakan PKH miliknya yang hanya sekali dapat bantuan setelah itu tidak ada lagi. Sedangkan Edi Tarigan mempertanyakan tentang cara mendapatkan bantuan, bagaimana bisa masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menanggapi itu, Daniel Pinem menyebutkan, walaupun DBD tidak lagi masuk KLB, tetapi penanganannya harus cepat karena termasuk wabah berbahaya. “Pihak Puskesmas harus cepat turun ke lapangan mendata dan melakukan tindakan agar jangan lagi ada korban di lingkungan itu,” ujarnya.
Terkait program yang diluncurkan Wali Kota M Bobby A Nasution, Universal Health Coverage (UHC) bisa dimanfaatkan warga yang kartu BPJS nya tidak aktif, belum ada jaminan kesehatannya dan ingin beralih dari BPJS mandiri ke bantuan pemerintah.
Program UHC ini bisa dilakukan suatu daerah setelah 95 persen warganya memiliki jaminan Kesehatan. Di Kota Medan, sudah 96,08 persen warganya memiliki jaminan kesehatan. “Namanya Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Semua masyarakat bisa masuk JKMB namun sebelumnya tidak memiliki BPJS dan BPJS aktif tapi nunggak namun masuk ke kelas 3 dan tidak bisa naik kelas. Kalau yang mandiri beralih ke JKMB, kalau hendak Kembali ke mandiri, harus setidaknya 12 bulan,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Warga yang menggunakan JKMB boleh berobat ke rumah sakit manapun yang dihunjuk BPJS, khususnya dalam kondisi darurat. Namun kalau Kondisi tidak darurat, datang saja ke Puskesmas membawa KTP dan KK.
Bagi yang menunggak BPJS, selain bawa KTP dan KK, tetap bawa kartunya serta materai 10 ribu untuk pernyataan agar tunggakan bisa tidak dibayarkan. “Kalau Puskesmas merasa pasien harus dirujuk ke RS, akan dibantu,” ujarnya lagi.
Sedangkan Staf Ahli F-PDI Perjuangan DPRD Medan Waldemar Sihombing dalam paparannya menyebutkan Perda ini menjamin Kesehatan warga Medan mulai dari bayi sampai Lansia. Tujuan utama wali kota adalah “Medan Sehat.” Puskesmas memiliki 4 fungsi yaitu promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi. (S1)