Retribusi Sampah Masih Menjadi Permasalahan di Tanjung Sari
20 Maret 2023 - 22:00:02 WIB | Dibaca: 2733x
Medan (Sioge) - Masalah pengangkutan sampah rumah tangga yang dibuang masyarakat sampai kini masih menjadi masalah. Termasuk retribusi yang dikutip ke masyarakat bervariasi tergantung lokasi bangunan dan letaknya.
“Kami agak bingung kenapa retribusi sampah yang diminta petugas berbeda antara rumah yang di pinggir jalan protokol berbeda dengan yang di dalam gang,” ujar perwakilan Pospera Gustina Pasaribu saat mengikuti Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin, Senin (20/3/2023) di Jalan Raharja Pondok Batuan Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang. Sedangkan lokasi kedua dilaksanakan di hari yang sama di Jalan Irigasi Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Di dalam gang, kutipan retribusinya sebesar Rp.80 ribu perbulannya, sedangkan di pinggir jalan protokol tidak sampai 30 ribuan. Sementara itu Koster gereja HKBP Ruspida Tampubolon mempertanyakan dirinya yang janda sudah bekerja di bagian kebersihan selama 5 tahunan di gereja itu. Apakah tidak ada perhatian pemerintah dalam hal ini. Atau setidaknya sebagai janda yang hidup dengan mengontrak rumah apakah tidak bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Sari H Tarigan bersama Kepling setempat mengatakan untuk bantuan Koster harus diusulkan pimpinan gereja setempat. Sementara untuk masalah jandanya, bantuan bisa diberikan kalau sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau belum masuk ke DTKS, Ruspida disarankan agar menyerahkan KK nya kepada Kepling setempat agar diusulkan pada Musrenkel nantinya. Setelah masuk ke dalam DTKS barulah nanti bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eva Samosir dalam kesempatan itu mengatakan pengangkutan sampah mulai tahun 2022 sudah diserahkan ke kecamatan. Untuk retribusinya, DLH yang mengeluarkan resinya. Untuk pengutipan dulunya dilakukan oleh mandor yang ditunjuk.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu mengatakan nama-nama pengerja yang mendapat bantuan dari pemerintah diusulkan oleh pimpinan gereja setempat. Kalau untuk Bansos silahkan ajukan data ke Kepling untuk diusulkan dalam Musrenbang kelurahan.
Untuk pengutipan retribusi sampah hingga Rp.80 ribu mungkin sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan pihak kelurahan atau kecamatan. “Kalau DLH yang melakukan pengutipan sebanyak itu, barulah salah,” pungkasnya. (S1)












