
SPPT - PBB Tahun 2023 Harus Sampai Kepada Wajib Pajak
22 Maret 2023 - 21:38:41 WIB | Dibaca: 2178x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Hal tersebut diketahui ketika dilakukannya penyerahan secara simbolis SPPT - PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint jln. Gatot Subroto, Senin (20/03/23).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar. "SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah, "kata Sekda.
Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang, tegas Sekda.
Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan.
"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan."jelas Benny.
Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan. (Pemko Medan/Bahren)