Banyak Buang Sampah Sembarangan, Warga Kelurahan Mangga Minta Dipasang CCTV
27 Mei 2023 - 19:24:49 WIB | Dibaca: 2396x
Medan (Sioge) - Warga Jalan Kopra Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan minta lokasi dekat bak sampat di perumahan masyarakat agar dibuat CCTV. Karena selama ini banyak warga yang tidak bertanggungjawab membuang sampah ke dekat rumahnya.
“Berapalah bayar untuk iuran sampah, sampai harus mengelak dan membuang sampahnya di bak sampah orang lain. Parahnya bukan hanya sampah rumah tangga, namun juga kotoran hewan pun dibuang ke bak sampah orang lain,” ujar Warga Kapas XIII Enny saat menghadiri Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Persampahan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring di Jalan Kopra Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu sore (27/5/2023) yang dihadiri Lurah Optima Manalu dan ratusan warga.
Dipertanyakannya, apakah bisa dipasang CCTV di sana agar bisa diketahui warga yang buang sampah. Selain itu, apa sanksi kalau buang sampah sembarangan.
Sementara itu, seorang ibu berusia 81 tahun, Br Manurung mengeluhkan sampai setua itu dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Padahal warga Kapas XIV ini mengaku hidup dengan mengontrak rumah. “Apakah saya tidak pantas mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tanyanya.
Menjawab itu, Politisi PDI PErjuangan itu mengatakan mungkin saat pendataan DTKS dari Dinas Sosial, Br Manurung tidak di rumah. Atau belum didata sehingga tidak masuk dalam DTKS. “Orang yang terdaftar di DTKS yang berhak mendapatkan bantuan itu,” sebutnya, seraya meminta agar Kepling dan lurah segera mendata dan menyerahkannya ke Dinas Sosial.
Perkara orang buang sampah sembarangan dan perlunya CCTV, mungkin akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan.
Sementara Lurah Optima Manalu dalam kesempatan itu mengatakan para penerima bantuan social syaratnya adalah masuk DTKS dulu. Banyak sudah warga yang didaftarkan ke Dinas Sosial, namun kalau masuk DTKS itu merupakan wewenang Kementererian Sosial.
Terkait orang buang sampah sembarang sebenarnya sudah diatur di Perda ini, yaitu bagi perorangan bisa didenda maksimal Rp.5 juta dan badan atau perusahaan bisa didenda maksimal Rp.50 juta.
“Kalau melihat orang buang sampah sembarangan, silahkan adukan ke kantor lurah dengan membawa bukti-buktinya. Kita akan proses,” pungkasnya. (S1)