
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Media Penyiaran Ikut Mengedukasi Pemirsa TV dan Radi
11 Juli 2023 - 23:41:58 WIB | Dibaca: 3025x
Banyumas (Sioge) - Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Gempur Rokok Illegal pada Selasa (11/7/2023) di Dapoer Prambanan Purwokerto.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Banyumas, Yayah Setiyono. Kepala Bapeddalitbang Banyumas Dedy Nur Hasan. Tomi Pramudya selaku seksi kepatuhan internal Kantor Bea Cukai Purwokerto, dan Luly Nugraheni selaku seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Purwokerto. Dan dihadiri pula insan penyiaran televisi dan radio yang ada di Kota Purwokerto.
Dalam sambutannya, Yayah Setiyono mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah kegiatan rutin dengan merangkul berbagai media penyiaran televisi maupun radio, dan menyesuaikan dengan anggaran Dinas Kominfo.
Dedy menjelaskan mengenai potensi cukai yang ada di Kabupaten Banyumas, kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan indeks pembangunan manusia. Terkait hal tersebut indeks pembangunan manusia di Kabupaten Banyumas tahun 2022 sebesar 73,17 lebih tinggi dari IPM nasional 72,91. Sedangkan tahun 2021 sebesar 72,29. Sedangkan Konsumsi rokok masyarakat Banyumas menempati posisi ke empat sebanyak 7,06 % di tahun 2022, 6,20% di tahun 2021.
Tomy memaparkan mulai dari tujuan adanya cukai untuk barang kena cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal, serta mitigasi dihulu yaitu produsen rokok serta pendistribusiannya.
Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, pihak bea cukai juga merambah ke marketplace atau pasar online hingga ke pihak jasa ekspedisi.
Dijelaskan Luly dalam pemaparannya, masyarakat yang mempunyai aspirasi terkait rokok ilegal ataupun menemukan rokok ilegal bisa melalui aplikasi siroleg. Sedangkan untuk operasionalnya adalah aparat penegak hukum satpol pp.
Masyarakat juga bisa datang ke Kantor Bea Cukai Purwokerto
Telp: 0281 643738
Whatsapp: 08112624737 dan juga bisa melalui email: kppbcpwt@gmail.com
Instagram: @beacukaipurwokerto
Terkait pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC), Ada sekitar 2.034.334 batang rokok ilegal hasil operasi bulan Juli 2022 sampai dengan sekarang senilai Rp. 2,51 Miliar. Operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal tahun 2023 hingga TW II, Satpol PP dan Bea Cukai sudah melakukan 3 kali operasi dengan hasil rokok ilegal mencapai 2.836 batang. Pemusnahan barang bukti BKC ilegal berkerjasama dengan DLH/TPS BLE.
Adapun Rokok ilegal mempunyai 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Pihak bea cukai berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan insan penyiaran televisi maupun radio bisa mengedukasi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan segmen penyiarannya. Diakhir Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab. (Asep)