
Polres Padang Lawas Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Perpol No 07 Tahun 2022
08 September 2023 - 14:51:58 WIB | Dibaca: 2313x
Padanglawas (Sioge) - Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka polres Kompol Sugianto S.Pd, menyambut secara langsung Tim Dari Bid Propam Polda Sumatera Utara yang akan memberikan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi Kode etik Polri, Kamis (7/9/2023).
Acara Bertempat di Aula Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan Kab Padang lawas Utara dalam rangka pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri dan Pengaduan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H, bersama dengan Tim Kompol Yanto Nurdin Halomoan, S.H, dan Kompol Zulkarnaen.
Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Waka polres Kompol Sugianto S.Pd kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh , Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap SH, Kasie Propam Iptu G Harahap, seluruh PJU polres Padang Lawas, Kapolsek dan sejumlah personil Propam Polres dan Polsek jajaran.
Dalam sambutan Waka Polres mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Bidpropam Polda Sumatera Utara dan menegaskan kepada jajarannya terkait Perpol Nomor 7 yang telah disahkan tahun 2022.
"Selamat datang kepada Team Propam Polda Sumut beserta rombongan di Polsek Padang Bolak Kabupaten Padang lawas Utara, dan mohon arahan dan bimbingan dari Team tentang pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pelayanan Dumas dan arahan bimbingan tentang pencegahan mitigasi dan untuk meminimalisir Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Personil Polres Padang Lawas"ucap Kompol Sugianto
“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.” tegas Waka Polres
Setelah penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Paparan dimulai dari Kaur Standardisasi Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut KOMPOL ABDUL RAHMAN, SH mengatakan Terjadi gar agt Polri scr kualitas dan kuantitas diseluruh jajaran sehingga hrs dilakukan mitigasi;
"Maksud dan Tujuan adalah agar personil memahami proses penegakan Kode Etik serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Kode Etik, menimbulkan kesadaran personil sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik."tuturnya
"Kode etik Profesi Polri adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan serta kehidupan sehari-hari."pungkasnya
Kemudian dilanjutkan Kaur Prodok Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut KOMPOL ZULKARNAEN memaparkan Peraturan tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di atur di Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2022 tentang waskat
"Tujuan utama perkap adalah utk mencegah penyimpangan perilaku anggota sehingga anggota dapat lebih disiplin lebih beretika dan memiliki kinerja yg baik,Pengertian Waskat adalah tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah pelanggaran dan Waskat wajib dilaksanakan atasan kepada bawahan" ucap Kompol Zulkarnain
Yang terakhir Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sumut Kompol Yanto SH memberikan sosialisasi tentang PP no 2 thn 2003 bab 2 psl 3 - 6 larangan dan kewajiban,Sanksi akan melekat dan yg pasti adalah tidak bisa mendapat HAR, Hati-hati penggunaan medsos. Dalam pelayanan, masyarakat harus dilayani. Para Kapolsek wajib melayani aduan masyarakat, tetap disiplin dalam pelaksanaan dinas termasuk apel pagi. (BR)