Pasien BPJS Tidak Boleh Dipulangkan Kalau Belum Sembuh
27 November 2023 - 17:23:09 WIB | Dibaca: 2279x
Medan (Sioge) – Dipulangkannya pasien BPJS dari rumah sakit (RS) masih menjadi polemik di masyarakat. Karena ada orang yang belum sembuh namun dipulangkan pihak RS dan bisa kembali setelah beberapa hari kemudian kalau kambuh lagi penyakitnya.
“Bagaimana sebenarnya, pak Feri, apakah memang dibenarkan belum sembuh benar namun dipulangkan pihak RS,” tanya Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem kepada perwakilan BPJS saat berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelarnya, Senin (27/11/2023) di Jalan Mekar Jaya Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang yang dihadiri ratusan warga.
Namun, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, warga Medan tidak perlu khawatir kalau sakit karena saat ini Pemko Medan sudah meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Itu untuk mewujudkan layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.
UHC ini bisa berlaku di suatu daerah kalau sudah 96 persen warganya mempergunakan BPJS. Sedangkan di Kota Medan sudah 98,06 persen warganya sudah masuk BPJS.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Rasman Tarigan mempertanyakan masalah rujukan. “Selama ini saya sakit, namun RS rujukannya tidak ada yang dekat rumah saya. Kalau boleh, RS rujukan ini di dekat rumah saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu perwakilan Puskesmas yang hadir mengatakan soal rujukan terserah selera pasien. Namun yang dipilih adalah RS yang terbuka onlinenya ke laptop Puskesmas. Kalau tidak online, artinya tidak menerima pasien rujukan. “Mungkin RS tersebut sedang padat antrian pasien, atau kamar yang disediakan penuh dan lainnya. Kalau sabar, tunggu sampai seminggu atau beberapa hari, kalau sudah menerima, RS tersebut akan kembali online,” ujarnya.
Perwakilan BPJS, Feri dalam kesempatan itu mengatakan pasien BPJS yang berobat di RS manapun tidak boleh dipulangkan kalau tidak sembuh benar. Warga bisa melapor ke petugas BPJS yang ada di RS kalau dipaksa pulang sebelum sembuh.
“Itu aturan yang benar dalam menangani BPJS. Tidak boleh memulangkan pasien kalau belum sembuh dari penyakitnya. Pasien BPJS harus berani melapor apabila dipulangkan sebelum sembuh,” ujarnya. (S1)