Kementerian Hukum Dan HAM Berkunjung ke Rutan Kelas I Medan
30 November 2023 - 15:09:26 WIB | Dibaca: 2343x
Medan (SIOGE) - Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan Barang Rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Marselina Budiningsih,ber kunjung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, bersama rombongan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut (Kadivpas), Rudy F Sianturi, Koordinator Pelayanan Tahanan Ditjenpas Teguh Imanto beserta jajaran, Selasa (28/11/2023).
Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, beserta pejabat struktural eselon IV dan V, Diryantah dan tim menyambut meninjau langsung.
Dapur, Kamar Hunian Paviliun Fatmawati, Poliklinik, dan Bimker. Sembari berkeliling Diryantah Marselina turut menyapa dan berdialog singkat dengan Warga Binaan Paviliun Fatmawati. Beliau turut melakukan pengecekan terhadap buku register tahanan dan perlengkapan lainnya.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan tahanan dan administrasi pengelolaan basan pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
Diryantah Marselina bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pelayanan tahanan, aturan pengelolaan mapenaling, aturan pengelolaan makanan, proses asesment tahanan serta pemeriksaan buku registrasi.
Saat meninjau lapangan, beliau juga menyampaikan beberapa saran dan masukan guna pengoptimalan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kelas I Medan.
Usai berkeliling Diryantah Marselina dan tim memberikan penguatan tentang Administrasi dan Pengelolaan Basan Baran pada pegawai Rutan I Medan. Penguatan tersebut dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan oleh Diryantah Marselina, beliau menyampaikan mengenai 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Dari keseluruhan semuanya sudah bagus dan yang paling saya acungi jempol adalah terkait kebersihannya semoga ini bisa terus dilanjutkan, sumbangkan tenaga dan fikiran guna tercapainya target kinerja, kita harus tau betul tusi dalam pekerjaan yang tertuang dalam 3+1 pemasyarakatan maju yang diinstruksikan oleh Dirjenpas, diantaranya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya dan Back To Basics”. jelasnya. (rutan/BR)