Suara Mangapul yang Hilang, Kembali
18 Maret 2024 - 13:15:09 WIB | Dibaca: 2637x
Medan (SIOGE) - Kebenaran lah yang suara saya yang 35 kembali kepada saya, ungkap Mangapul Purba.
Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis usai Sidang Penetapan Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi Sumut.
"Jadi segala pihak dalam hal ini caleg yang tidak merasa puas dengan hasil keputusan rekapitulasi pleno setiap tingkatan, nanti tinggal sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, dalam Sidang Pleno Penetapan Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi, sebagai pimpinan sidang.
"Sesuai dengan ketentuan, rekapitulasi itu kan dilakukan secara berjenjang, tentu semua ada kewenangannya. Untuk kabupaten/kota mereka yang punya kewenangan untuk menetapkan calon anggota DPRD Kab/Kota. Jadi kalau untuk provinsi itu punya kewenangan menetapkan calon anggota DPRD tingkat provinsi, begitu juga nanti untuk DPR RI dan DPD RI. Menjadi kewenangan dari KPU RI. Jadi semua tingkatan itu ada kewenangannya masing masing.
Selanjutnya dikonfirmasi Pimpinan Partai PDI Perjuangan Wakil Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Sumut, Mangapul Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut.
Mangapul mengatakan, "Sebelum adanya penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU RI, maka Caleg yang merasa keberatan tersebut harus terlebih dahulu membuat laporan pengaduan ke DPC Partai PDI Perjuangan, DPD Partai PDI P Sumut dan selanjutnya ke tingkat DPP Pusat PDI Perjuangan.
Mahkamah Partai ini adalah Mahkamah Kebenaran, siapa yang dapat menunjukkan bukti bukti yang akurat, dialah pemenangnya artinya Sidang Mahkamah Partai adalah Pembuktian Kebenaran," ucap Mangapul. (BR)












