Pasca Ditetapkannya Retribusi Gratis di Medan, Hendra DS Minta Dishub Awasi Lapangan
03 April 2024 - 19:20:46 WIB | Dibaca: 2210x
Medan (Sioge) - DPRD Medan dukung kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang menggratiskan retribusi parkir tepi jalan, kecuali di wilayah e-Parking (parkir elektronik) sejak Selasa (2/4/2024).
“Namun, Dishub perlu melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tidak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (Jukir),” ujar Anggota DPRD Medan, Hendra DS, Rabu (3/4/2024) kepada sejumlah wartawan.
Disebutkannya, lokasi non e-Parkir seperti di Jalan Kartini, di warkop-warkop sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota, perlu diawasi ketat.
Pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan, ujar Ketua DPC Hanura Medan ini, karena para Jukir tidak semua memahami soal peraturan tersebut.
"Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung Jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking," tegasnya.
Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, sebutnya, harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. "Jangan nanti di lapangan prakteknya sama saja ada ‘permainan’ antara Jukir dan Dishub," ujarnya.
Seperti diketahui, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional. (S1)