KPU Sumut Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada
03 Mei 2024 - 23:56:20 WIB | Dibaca: 2538x
Medan (Sioge) Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengadakan Sosialisasi Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgubsu) dan Wakil Wakil Gebernur (Wagubsu) Provinsi Sumatera Utara yang diadakan di Hotel JW.Marriot, Jum'at (26/4/2024) sore.
Dijelaskan Agus Arifin Tahapan dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak tahun 2024, ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik menjelaskan. Pemilihan Kepala Daerah ada dua jalur, satu jalur independen yang kedua jalur calon perseorangan, pencalonan perseorangan didukung partai politik.
Pemungutan Suara dilaksanakan pada 27 November 2024, batas usia pemilih berumur serendahnya Tujuhbelas tahun atau sudah pernah menikah dan calon kepala daerah gubernur dan calon bupati atau Walikota serendahnya berumur 30 tahun, ujarnya.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin. Ditanya Wartawan, terkait pencalonan Kepala Daerah Gubernur Bupati dan walikota. Apakah sudah ada peraturannya berumur serendahnya tigapuluh tahun.
Menurut Agus Arifin. "Ya, menurut pelaksanaan M.K, begitu pelaksanaannya, " katanya. Sesudah pencalonan Gibran anak Jokowi, begitulah, ujarnya menjawab eartawan. Ditanya pencalonan pilkada jalur Independen belum dipaparkan cara pendaftarannya Agus tidak menjawabnya. (BR)












