PBB Mahal, Warga Minta Kebijakan Pemko untuk Beri Discount
08 Juni 2024 - 19:53:08 WIB | Dibaca: 2469x
Medan (Sioge) - Untuk menjual tanah miliknya, warga agak kesulitan karena besarnya biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang. Warga meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk meninjau kembali biaya PBB untuk warga karena dinilai terlalu memberatkan.
“Hal itu menjadi kendala bagi warga yang hendak melakukan jual beli. Warga merasa kesulitan membayar PBB karena perekonomian lagi sulit ditambah lagi untuk mengurus pengurangan pembayaran, saat ini cukup berat,” ujar seorang ibu warga Simpang Selayang kepada petugas Bapenda Kota Medan yang hadir dalam Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Halaman GBKP Simpang Selayang Medan, Sabtu (8/6/2024) yang dihadiri ratusan warga.
Menjawab itu, Nasution dari Bapenda Medan mengatakan membayar PBB merupakan kewajiban warga Negara Indonesia. Warga juga berhak mendapatkan potongan dan berhak mengajukan pengurangan atas bayar PBB-nya. Boleh dengan alasan penghasilan berkurang, namun syarat yang ditentukan pemerintah harus ada. Termasuk surat permohonan dari kantor lurah.
Hendri Duin dalam kesempatan itu menambahkan, yang membayar PBB adalah orang penerima manfaat atas tanah atau bangunannya, bukan berarti menjadi pemilik. Untuk pengurangan, bisa dilakukan asal ada niat bayar. Karena tanpa pajak yang dibayarkan masyarakat, pembangunan Kota Medan tidak akan berjalan lancar.
Saat ini, Pemko mau menyesuaikan PBB untuk meningkatkan PAD dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya. (S1)