Pilkada Serentak 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota
14 Juli 2024 - 20:43:22 WIB | Dibaca: 2450x
Medan (SIOGE) - Agus Arifin Ketua KPU Sumut mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi, dan program pasangan calon (paslon) yang diusung partai politik (parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“RPJPD dan RPJMD sampai hari ini masih berupa rancangan. Surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Agus, Sabtu (13/07/2024).
Dijelaskan Agus, saat KPU Sumut menggelar rapar koordinasi (rakor) Pilkada 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota. Waktu pendaftaran paslon yang diusung parpol semakin dekat, yakni 27-29 Agustus 2024.
“Artinya, KPU di 33 kabupaten/kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI terkait paslon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan, RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program paslon.
Mencontohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita di bawah nasional 5,32%. Tim sukses dengan gagasan calon gubernur (BR)












