
Daftar Panelis dan Tema Debat Pertama Pilgub Sumut 2024
26 Oktober 2024 - 19:29:16 WIB | Dibaca: 2362x
Medan (SIOGE) - KPU Sumut, menetapkan panelis dan tema debat pertama. Daftar panelis dan tema debat Pilgub Sumut 2024.
Debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sumut bakal dilaksanakan 3 (Tiga) kali debat, Debat pertama dilaksanakan pada 30 Oktober 2024 di Hotel Grand Mercure pada malam hari.
"Kita telah menetapkan panelis debat terbuka dan juga tema untuk debat pertama nanti," kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy kepada wartawan, pada hari Sabtu (19/10/2024).
9 (Sembilan) Panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut yaitu 9 orang tersebut berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat, ujar Robby.
Robby menjelaskan jika terdapat 2 isu fundamental yang dibahas di debat pertama Pilgub Sumut. Yakni soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Tema di debat pertama nanti soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Daftar Panelis Debat Pertama Pilgub Sumut
1. Dr Nispul Khair
2. Dr Hatta Ridho
3. Dadang Darmawan Pasaribu
4. Prof Hisarma Saragih
5. Mahmul Siregar
6. Moammar Andar Roemare Siregar
7. Prof Hasan Sazali
8. Assoc Prof Mujahiddin
9. Zakaria Siregar
Tema: Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
Subtema Pelayanan Publik
* Pelayanan kesehatan (ketersediaan dokter di daerah, ketersediaan fasilitas kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan)
* Pelayanan pendidikan (pemerataan angka partisipasi pendidikan, pendidikan inklusi, digitalisasi dalam pendidikan, ketersediaan guru di tingkat daerah)
* Optimalisasi pelayanan administrasi birokrasi (digitalisasi dan efesiensi, pengawasan, isu KKN/pungli, good goverment)
Subtema Kesejahteraan Masyarakat
* Pengentasan kemiskinan (disparitas/kesenjangan antar wilayah, lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat desa/kota, gelandangan/pengemis)
* Problematika sosial dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (narkotika, geng motor/begal, judi online) digitalisasi terhadap masyarakat (penguatan sektor informal, pemberdayaan ekonomi UMKM, pemutusan hubungan kerja. (Relis/BR)