PILKADA DELI SERDANG 2 PUTARAN, AZAN VS ABDI
29 Oktober 2013 - 22:53:56 WIB | Dibaca: 2266x
Lubuk Pakam (SIOGE):
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deliserdang, yang dilaksanakan Rabu (23/10), dipastikan dalam 2 putaran antara pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 1 Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) dengan pasangan nomor urut 6 Tengku Achmad Thala’a (Ameck)-Hardi Mulyono (ABDI).
Keputusan tersebut terungkap dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang di aula KPUD di Lubuk Pakam, Selasa (29/10). Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang nomor: 15/Kpts/KPU Kab-655895/2013, tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013.
Pasangan nomor urut 1 Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh 159.956 atau 29,99 persen suara, Pasangan nomor urut 6 ABDI memperoleh 99.396 atau 18,63 persen suara. Pasangan nomor urut 8 Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon menempati posisi ketiga dengan perolehan suara 84.780 atau 15,89 persen suara. Pasangan nomor urut 5 Musdalifah-Syaiful Syafri memperoleh 59.626 atau 11,18 persen suara, pasangan nomor urut 10 M Idris-Satrya Yudha Wibowo memperoleh 41.636 atau 7,81 persen suara, pasangan nomor urut 7 Fatmawaty-Subandi memperoleh 20.843 suara dengan persentase 3,91 persen, pasangan nomor urut 3 Rabualam-Purnama Ginting memperoleh 20.104 suara dengan persentase 3,77 persen, pasangan nomor urut 2 Harun Nuh-Bambang Hermanto memperoleh 15.745 suara dengan persentase 2,95 persen, pasangan nomor urut 4 Eddy Azwar-Selamat memperoleh 12.066 suara persentase 2,26 persen, pasangan nomor urut 9 Sudiono-Haris Binar Ginting memperoleh 10.259 suara atau 1,92 persen suara dan pasangan nomor urut 11 Sihabuddin-Namaken Tarigan memperoleh suara 9.041 atau 1,69 persen suara.
Dari 1.436.081 jumlah daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 545.777 yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan hak pilihnya. Jumlah suara tidak sah sebanyak 12.325 suara. Sebanyak 890.304 yang tidak hadir ke TPS alias golongan putih (Golput) dengan persentase sekitar 61 persen.
Ketua KPUD Deliserdang, M Yusri usai pleno mengatakan, hasil tersebut memang sudah dinantikan publik dan ternyata Pilkada harus dilanjutkan 2 putaran. “Untuk pencoblosan putaran kedua dijadwalkan pada 27 Desember, masa kampanye dijadwalkan tanggal 21-23 Desember dan masa tenang tanggal 24-26 Desember,” jelas Yusri.
Yusri menyebutkan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bila salah satu pasangan mampu memperoleh suara lebih dari 30 persen maka Pilkada dinyatakan satu putaran. “Namun bila salah satu kandidat tidak ada yang memperoleh suara melebihi 30 persen maka Pilkada dilanjutkan 2 putaran. Dan usai pleno, salah satu kandidat tidak ada yang memperoleh suara melebihi 30 persen dan Pilkada harus dilanjutkan 2 putaran, ujar Yusri. (S1)