Proses Relokasi Pasar Marelan Mulai Dilakukan
06 Maret 2018 - 10:42:12 WIB | Dibaca: 2356x
Medan (SIOGE) - Proses pemindahan pedagang Pasar Marelan ke gedung baru mulai dilakukan. Pedagang diimbau mengosongkan, sekaligus merapikan lapak dagangannya sendiri, dibantu Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede menjelaskan, pengosongan tersebut sesuai surat Wali Kota Medan melalui Sekda Kota Medan pada 20 Februari 2017, perihal masalah konsinyasi ganti rugi pembangunan Pasar Marelan.
Kemudian melalui surat Sekda selaku Ketua Badan Pengawas PD pada 12 Desember 2017, perihal penyerahan pengelolaan Pasar Marelan. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada pedagang dapat mengosongkan dam membongkar lapak dan kios di Pasar Marelan yang selama ini ditempati pedagang. Hal itu untuk membuka akses masuk ke lokasi gedung baru Pasar Marelan," katanya, Senin (5/3/2018).
Dijelaskannya, awal proses pengosongan kios dan lapak pedagang telah dilakukan pada Sabtu (3/3/2018) kemarin, secara sukarela dan dilaksanakan secara bertahap.
Selesai mereka membereskan lapak dan kios itu, Pemko melalui PD Pasar sudah menyiapkan tempat di gedung pasar yang baru. "Pedagang sudah memiliki tempat (lapak/meja) di dalam sesuai pengundian nomor yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi tidak benar ada pemberitaan yang menyebutkan terjadi pengosongan paksa, pengrusakan dan lain sebagainya. Semuanya berlangsung kondusif Jumat kemarin," katanya.
Sebenarnya, lanjut Pardede, ada dua versi atas kepemilikan Pasar Mini Marelan. Pertama bernama Subroto yang dikuasakan kepada pedagang dan sudah diganti rugi Pemko.
Kemudian ada sedikit lagi memang space tanah yang disewakan kepada para pedagang, persis di bagian depan Pasar Mini Marelan. "Ini pun sudah dilakukan persuasif. Apalagi memang mereka (pedagang) pengelolanya dan tentu punya hak di situ. Sebagian malah pedagang di situ membongkar sendiri kios mereka," katanya.(t/s1)