Ketua DPRD Medan Pastikan Rekomendasi Terkait Pasar Marelan Sudah Diteruskan ke Wali Kota
16 Maret 2018 - 01:51:59 WIB | Dibaca: 2390x
Medan (SIOGE) - DPRD telah meneruskan rekomendasi Komisi C ke Wali Kota Medan terkait keputusan untuk penghentian sementara pembangunan Pasar Tradisional Marelan. Selain 4 butir rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi C, ada butir yang ditambahkan dalam rekomendasi tersebut. Dimana, tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di pasar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Rabu (14/3/2018). "Sudah, sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan ke Wali Kota Medan rekomendasi Komisi C itu, " katanya.
Disebutkannya, pasar itu merupakan aset Pemko Medan, jadi tidak boleh pihak ketiga membangunnya. Dan tidak ada alasan apapun dan siapa pun yang boleh melanggar aturan yang telah dibuat termasuk Wali Kota Medan sebelum ada keputusan bersama.
DPRD Medan sangat menyanyangkan sikap PD Pasar Kota Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) yang tidak mengindahkan keputusan yang telah diambil yaitu merekomendasikan penghentian pembangunan pasar Marelan, ujarnya lagi.
Harus dipahami bahwa pasar itu aset Pemko Medan yang harus dikelola sendiri. Bukan diserahkan begitu saja yang imbasnya merugikan pedagang. Namun justru keputusan itu yang dilanggar pihak PD Pasar Medan yang menyatakan sudah ada keputusan Wali Kota Medan, ujarnya mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi C DPRD Medan dengan PD Pasar terkait kisruh relokasi pedagang Pasar Tradisional Marelan yang digelar di Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Senin 5 Maret 2018 menghasilkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS empat rekomendasi tersebut yakni pertama, meminta kepada PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang saat ini pembangunannya dilakukan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).
Kedua, PD Pasar diminta untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut. Selanjutnya, PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791 itu dapat tertampung di pasar induk Marelan. Serta yang keempat, Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan di luar Dinas Perkim. (s1)