RDP Komisi C dengan Pedagang Berlangsung “Panas” dan Nyaris Ricuh
15 Mei 2018 - 08:27:03 WIB | Dibaca: 2211x
Medan (SIOGE) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan berlangsung “panas” dan nyaris ricuh antar 2 kelompok pedagang Pasar Pringgan.
Untuk menghindari terjadinya gesekan antar pedagang, Ketua Komisi C Hendra DS akhirnya memisahkan pertemuan 2 kubu pedagang dalam sekali RDP. Ketua Komisi C, Hendra DS saat membuka RDP mengatakan, pihaknya mendapatkan ada 2 gelombang pengunjukrasa dari Pasar Pringgan yaitu pedagang yang tidak bersedia dikelola swasta dan minta dikelola swasta. Komisi C pernah melaksanakan RDP dengan PD Pasar dan saat itu, Dirut PD Pasar menyatakan akan mengakomodir pedagang di Jalan DI Panjaitan dan pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Untuk itu, Politisi Hanura itu meminta kepada Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan agar memberi penjelasan terkait alasan Pemko Medan memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga (swasta-red) dan bagaimana sosialisasinya terhadap pedagang.
Menjawan itu, Sekda menyebutkan pihaknya melihat perlunya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Pringgan.
Belum sempat meneruskan penjelasannya, Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan menginterupsi dan menyebutkan Pemko Medan harus membatalkan kerjasama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda.
“Saya selaku mantan Ketua Komisi C tahun lalu merasa terhina dengan permasalahan Pasar Pringgan ini, karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga selaku pengelola saat itu. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga. Dan itu sudah melanggar Perda,” ujarnya dengan nada tinggi.
Carut marutnya pasar di Medan ini menjadi permasalahan yang perlu ditangani, ujarnya. “Saya berang dan merasa terhina...seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya ke pihak ketiga pengelolaan pasar. Itu sudah melanggar Perda. Ada mekanisme yang dilanggar. Kalau bisa diberikan ke pihak ketiga, besok saya juga akan minta agar pasar lain saya yang kelola,” ujar Boydo lagi seraya menambahkan, kalau mau diserahkan ke pihak ketiga dengan alasan menaikkan PAD, mari bersama-sama membuat Pansus merubah Perda agar Pemko tidak disalahkan dalam hal ini.
“Saya punya hak untuk berbicara sebagai anggota legislatif, yang tidak ada adalah hak merampok,” ujarnya masih dalam nada tinggi seraya meminta kepada para anggota dewan lainnya untuk meluruskan pelanggaran mekanisme penetapan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga yang ditandatangani Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.
Mendengar itu, Sekda yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan itu kemudian memerintahkan Bagian Hukum Pemko Medan untuk mencatat dan memeriksa kebenaran ucapan Anggota F-PDIP DPRD Medan itu terkait pelanggaran Perda.
Sementara para pedagang yang hadir meminta kepada Sekda dan DPRD Medan agar pengelolaan Pasar Pringgan tidak diserahkan ke PT Parbens dan tetap dikelola PD Pasar. (t/s1)





















