
DPRD Medan Setuju Dibuat Perda Perlindungan Pedagang Kecil dan PKL
10 Oktober 2018 - 09:53:15 WIB | Dibaca: 2171x
Medan (SIOGE) - Sembilan fraksi di DPRD Medan menyetujui pembentukan peraturan daerah (Perda) perlindungan pedagang kecil. Hal ini dinilai perlu dikarenakan pedagang memiliki potensi besar memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Partai Demokrat dalam pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusulan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan pedagang kecil kota Medan dalam rapat paripurna dewan, Senin (8/10/2018) yang dibacakan Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM mengatakan, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi mikro di kota Medan. Maka untuk itu, Pemko Medan harus mampu melindungi pedagang kecil, menata dan memberdayakannya.
Pemko Medan diharapkan dapat melindungi pedagang kecil dari segala tindakan yang kurang manusiawi. Namun perlu dilakukan penataan dan pembinaan yang diatur dalam sebuah Perda.
Dalam hal itu, Pemko Medan harus rutin melakukan sosialisasi penataan PKL demi ketertiban kota tanpa mengesampingkan peningkatan kesejahteraan para pedagang itu sendiri.
Hendrik juga menyampaikan, agar semua pihak khususnya Pemko Medan dapat memahami dan menyikapi persoalan pedagang kecil. Sebab, melakukan penataan bukanlah hal mudah tetapi akan menghadapi berbagai masalah dengan penanganan yang kompleks. Untuk itu, Pemko Medan diharapkan mempersiapkan ruang yang ditetapkan peruntukannya bagi pedagang kecil.
Diingatkan Hendrik, penataan pedagang kecil akan menimbulkan berbagai masalah seperti pedagang yang bukan warga Kota Medan. Maka diharapkan ada skala prioritas saat penataan dan pembinaan nantinya.
F-Demokrat juga menyampaikan tidak sependapat jika Pemko melakukan pembiaran kepada siapa saja termasuk pedagang, jika berjualan di badan jalan. Pemko dituntut menata dan mengakomodir persoalan pedagang. Diharapkan, para pedagang kecil juga harus taat aturan dan turut bertanggungjawab dalam memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.
Sementara itu, FP Golkar melalui Juru Bicaranya Modesta Marpaung menyebutkan keberadaan pedagang kecil termasuk PKL memiliki potensi besar untuk menghasilkan PAD. Penertiban yang dilakukan Pemko Medan sering dilakukan tanpa solusi, sehingga gesekan antara PKL dan Satpol PP nyaris tak terhindarkan.
"PKL merupakan bagian dari rakyat Indonesia, untuk itu jangan dimusnahkan. Karena itu diperlukan adanya Perda untuk melindunginya. Untuk itu FP Golkar menyetujui Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan agar segera dilakukan pembahasan sehingga menjadi Perda," sebutnya.
Persetujuan sama juga disampaikan 7 fraksi lainnya, seperti F-PKS, F-PPP, F-Gerindra, F-PDIP, F-PAN, F-Hanura dan F-Pernas. (s1)