Terkait KTP Tidak Selesai 6 Tahun, Warga Pertanyakan Kapan Komisi A DPRD Medan Panggil Camat dan Dis
19 Oktober 2018 - 11:00:17 WIB | Dibaca: 2325x
Medan (SIOGE) - Warga Kecamatan Medan Perjuangan mempertanyakan pemanggilan terhadap Dinas Dukcapil dan camat terkait pengurusan KTP yang tidak selesai hingga 6 tahun dan warga yang hingga 6 kali foto namun tidak kunjung selesai.
Kami sudah mengirim surat ke DPRD Medan terkait pelayanan yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Perjuangan dalam pengurusan KTP, ujar warga yang sudah 6 tahun tidak selesai pengurusan KTP-nya, ujar Esra Simatupang kepada Sioge, Rabu (17/10/2018).
Dirinya mempertanyakan kapan dilakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait, agar jelas kenapa pengurusan KTP bisa tidak selesai hingga 6 tahun. Diakuinya, beberapa waktu lalu mereka bertiga dipanggil Komisi A DPRD Medan untuk dimintai keterangan seputar pelayanan Pemko Medan terkait pengurusan KTP.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol SH yang saat itu memanggil mereka mengatakan kalau masih merasa kurang puas atas pelayanan aparatur pemerintahan terkait pengurusan KTP itu, silahkan membuat laporan lagi dan pihaknya akan melakukan RDP.
Menurut Esra, pihaknya sudah mengirimi surat ke DPRD Medan menyatakan kekurangpuasan atas pelayanan aparatur pemerintahan khususnya pihak Kecamatan Medan Perjuangan dan Disdukcapil, namun hingga kini belum dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan saat dikonfirmasi SIB menyebutkan dirinya sampai saat ini belum melihat surat yang dimaksud. Namun dirinya akan mempertanyakannya kepada staf, terkait surat pengaduan yang dimaksud warga.
Sejauh warga masih merasa kurang puas atas pelayanannya, pihaknya akan memanggil instansi terkait, agar semua persoalannya jelas. Namun kalau memang suratnya tidak ada, Andi meminta agar warga kembali menyusul surat tersebut. Pihaknya siap menggelar RDP kalau memang diperlukan. (S1)