Binaan Tanjunggusta Kendalikan Narkoba dari Lapas, 70 Kg Sabu dan 2 Kg Ekstasi Diamankan
16 Januari 2019 - 10:04:17 WIB | Dibaca: 2344x
Medan (SIOGE) - Disinggung dugaan adanya keterkaitan antara tersangka tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dengan seseorang di Lapas Klas IA Tanjunggusta bernama Ramli, dibenarkan oleh pihak Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pithra Jaya Saragih.
Kepada wartawan melalui sambungan seluler bahwa, narapidana bernama Ramli telah diserahkan ke BNN. "Sudah ada koordinasi dari BNN. Jadi si Ramli itu sudah diserahkan oleh petugas BNN yang hadir guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar 13.30 WIB siang tadi," ucap Jaya, Selasa (15/1/2019).
Jaya Menjelaskan bahwa Ramli merupakan tahanan yang dimutasi dari Lapas di Lhoksukon ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan sekitar 2016. Saat itu, Ramli dipindahkan terkait kasus jaringan Narkotika Medan - Aceh.
"Jadi narapidana itu dihukum selama seumur hidup oleh majelis hakim yang kemudian penahanannya juga diserahkan ke Lapas Klas IA Tanjunggusta," sambungnya.
Jaya menerangkan selama ini, sosok Ramli dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan sesama warga binaan. "Dia ini orangnya tertutup, jarang keliatan kalau ada kegiatan," pungkasnya.
Sebagai salah seorang pimpinan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Jaya berharap warga binaan yang menjalankan hukuman bertaubat. Ia pun akan meningkatkan pengawasan terhadap 3.200 warga binaan Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan. Ia siap mendukung pemberantasan Narkotika yang digagas BNN yang masih melibatkan warga binaan.
Diketahui Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengamankan kapal kayu KM Karibia bermuatan 70 bungkus diduga berisi sabu dan 2 bungkus berisi pil ekstasi. Dari penangkapan kapal tersebut, petugas awalnya mengamankan 3 ABK kapal yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan menjadi lima tersangka. Dengan tambahan tersangka Metaliana (30) dan napi atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat memaparkan kasus ini di Dermaga Bea Cukai Belawan mengatakan bahwa Kapal KM Karibia dengan 3 orang ABK diamankan di periaran Jambuaye, Kecamatan Pantonlobu, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.
"Kita amankan tersangka Saiful Bahri alias PUN (28), Muhammad Zubir (28) dam Muhammad Zakir (23), yang sedang membawa barang narkotika jenis methapetamine (sabu) sebanyak 70 bungkus atau seberat 73,94 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir atau seberat 2,272,79 gram dari Thailand dengan menggunakan Boat KM Karibia," kata Arman, Selasa (15/1/2019
Arman mengungkapkan hal yang cukup menarik pada kasus ini, bahwa seluruh tersangka yang ditangkap lima orang, empat di antaranya adalah keluarga. Orangtua, anak dan menantu.
"Pengendali adalah orangtuanya bernama Ramli, yang saat ini berstatus terpidana sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta, karena tertangkap atas kasus peredaran narkoba sebanyak 14 Kg pada tahun lalu," ungkap Arman.
Dari hasil wawancara, sambung Arman narkotika di datangkan dari Malaysia.
Hal ini menjadi catatan bahwa Malaysia adalah salah satu titik transit terbesar untuk mensuplai narkoba ke Indonesia.
Modus yang mereka lakukan, sindikat Malaysia mengantar dengan Speedboat narkoba jenis sabu dan ekstasi ke satu tiitk koordinat yang telah di tentukan.
Kemudian titik koordinat yang sudah ditentukan, di jemput barang oleh sindikat yang dikendalikan oleh Ramli, dengan menggunakan kapal kayu berwarna biru dengan nama KM Karibia.(t/s1)