Syarat dan Kelengkapan Sudah Diserahkan, 12 Ribu Warga Medan Belum Dapatkan Kartu PBI BPJS
20 Mei 2019 - 23:31:42 WIB | Dibaca: 2381x
Medan (SIOGE) - Sekira 12 ribu masyarakat Kota Medan masih menunggu dibagikannya kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang persyaratannya sudah dikumpulkan sejak akhir tahun lalu. Bahkan sebelum Pemilu April lalu sekira 12 ribu kartu PBI BPJS sudah selesai pembuatannya, namun hingga saat ini belum juga disalurkan Pemko Medan.
Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana nasib mereka kalau sakit dan hendak berobat. Salah seorang warga Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Bangun (35) kepada wartawan, Jumat (17/5) mempertanyakan bagaimana kelanjutan pengurusan PBI BPJS tahun lalu. Dirinya khawatir, jika ada anggota keluarganya yang sakit, mereka tidak akan ke rumah sakit karena ketiadaan biaya.
Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/5) mengaku heran dengan tindakan Pemko. Menurut informasi dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II, pihak BPJS sudah menyelesaikan pembuatan kartu PBI yang diusulkan kemarin, namun Pemko belum mau membagikannya dengan alasan yang belum diketahui. Padahal dalam APBD Medan TA 2019, sudah dianggarkan penambahan warga penerima BPJS Pemko.
Bahrumsyah menyatakan, pihaknya tetap fokus memperjuangkan PBI BPJS untuk warga Kota Medan. "Karena sudah ada kuota penambahan 80 ribu warga, ini yang tetap kita perjuangkan.”
Politisi PAN ini mengakui, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan belum mendistribusikan 12 ribu kartu PBI BPJS. Salah satu penyebabnya, karena Dinkes ingin Dinas Sosial terlebih dulu melakukan verifikasi berkas.
"Ya itu sah saja, jika ingin verifikasi berkas layak atau tidak menerima KIS. Tapi kami beranggapan, semua warga Medan layak menerima. Terutama mereka yang tidak mampu, termasuk warga yang dulunya menjadi peserta BPJS mandiri kemudian tak sanggup lagi membayar iuran. Berarti mereka itu kan tidak mampu, jadi layak mendapat PBI," katanya.
Warga juga semakin resah lantaran ada wacana Pemko Medan membatalkan distribusi kartu PBI BPJS. Dari segi aturan, menurut Bahrumsyah, kebijakan Pemko yang akan membatalkan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Karena bukan saja Pemko yang mengesahkan anggarannya, tapi juga ikut legislatif dan apalagi kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja. "Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada," sebutnya.
Menindaklanjutinya, Komisi II akan kembali memanggil Dinas Kesehatan. "Senin ini sudah dijadwalkan, Dinkes kita panggil untuk menanyakan lagi kendala pendistribusian PBI BPJS,” ujarnya. (s1)