
Tetap Beroperasi di Malam Idul Adha, Royal Karibia Club Ditutup Pemko Medan
12 Agustus 2019 - 14:35:29 WIB | Dibaca: 2651x
Medan (SIOGE) - Setelah kedapatan tetap beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8) malam, Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur mendapat tindakan tegas dari Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan. Selain menghentikan paksa operasional Royal Karibia Club, petugas jug meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat hiburan yang menyajikan live performance dan karaoke tersebut.
Selain beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018. Menanggapi temuan itu, manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin diwakili Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menegaskan, manajemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan. Dalam Surat Edaran itu, tegasnya, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha.
Disayangkan, surat edaran itu tidak diindahkan pihak manajemen yang tetap mengoperasikan Royal Karibia Club. "Jelas ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan," katanya.
Setelah itu Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk membuat berita acara, dengan isi pernyataan pihak manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. "Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. Izin TDUP-nya sudah setahun berakhir, karena iti pihak manajemen diminta mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait," imbaunya.
Diketahui, sebelum menutup sementara Royal Karibia Club, Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.
Renward mengaku pihaknya sangat mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha. "Terima kasih atas penutupan sementara yang dilakukan. Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. Bagi hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka harus memiliki rekomdasi dari Dinas Pariwisata," pungkasnya. (S1)