KPUD Sergai Serahkan Berkas 45 Nama Anggota DPRD Terpilih ke Bupati
21 Agustus 2019 - 12:28:54 WIB | Dibaca: 2850x
Sergai (SIOGE) - Bupati Serdangbedagai (Sergai) diwakili Asisten Ekbangsos Ir Kaharuddin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs Akmal MSi menerima berkas 45 nama anggota DPRD terpilih yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai, Senin (19/8) sore.
Penyerahan dilakukan Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya SSos didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Misriani, Sekretaris KPUD Dharma Eka Subakti dan Kasubbag Teknis dan Humas Novembri Yusuf Simanjuntak di Ruang Kerja Asisten Ekbangsos, Komplek Kantor Bupati di Seirampah.
Ir Kaharuddin mengatakan, penyerahan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih ini merupakan proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan surat KPUD Sergai perihal pengusulan calon anggota DPRD terpilih Pemilu tahun 2019.
"Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumut untuk kebutuhan penerbitan surat keputusan," ujarnya.
Disampaikannya, ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024 terdiri dari 11 orang asal daerah pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV dan 8 orang dari Dapil 5.
"Atas nama Bupati Sergai, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 ini kepada Gubernur Sumut, untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kaharuddin. (t/s1)






















