45 Anggota DPRD Sergai Periode 2019-2024 Dilantik
29 Oktober 2019 - 10:49:22 WIB | Dibaca: 2844x
Sergai (SIOGE) - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) resmi dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sergai masa jabatan/periode 2019-2024 bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (28/10).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/65/KPTS/2019 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs H Suprin MM tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sergai masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sergai masa jabatan 2019-2024.
Pada pengucapan sumpah/janji anggota dewan yang dipandu Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama SH MH didampingi rohaniawan Islam, Kristen/Khatolik dan Budha ini turut dihadiri oleh Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup Darma Wijaya, Sekdakab Drs Hadi Winarno MM, staf ahli, asisten, para kepala OPD, para camat, tokoh pemekaran Sergai OK David Purba, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan Parpol serta unsur Forkopimda.
Dari perolehan kursi 45 anggota dewan, Partai Gerindra memeroleh 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PDI P dan Partai Hanura masing-masing 5 kursi, PKB dan PAN masing-masing 4 kursi, Partai Demokrat dan PPP masing-masing 3 kursi serta PKS dengan perolehan 2 kursi. Adapun pimpinan sementara berdasarkan raihan kursi terbanyak yaitu dr M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE dari Partai Gerindra sebagai ketua sementara DPRD Sergai dan Siswanto dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua sementara.
Di akhir acara dilakukan serah terima jabatan dari Ketua DPRD periode sebelumnya H Syahlan Siregar kepada pimpinan sementara DPRD Sergai yang ditandai penyerahan palu dan buku memori Anggota DPRD. Dari 45 anggota dewan yang dilantik, 20 orang merupakan wajah lama. Sebagai anggota DPRD termuda M Rajali Prima berusia 26 tahun dari PKB, sedangkan tertua H Ngatiman berusia 66 tahun dari PAN. (t/s1)





















