Medan (SIOGE) - Hingga saat ini insentif guru honor sebesar Rp 15 miliar yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018, belum dapat dicairkan. Pencairan dana tersebut terhambat lantaran tak memiliki payung hukum.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Jumadi saat menggelar pertemuan dengan sejumlah guru honor yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor (IGH) Kota Medan di ruang Komisi B DPRD Medan, kemarin.
"Insentif guru honor merupakan usulan legislatif dan tak memiliki landasan hukum, makanya tak dicairkan. Mekanisme dalam pembagiannya kita belum tahu. Nomenklaturnya belum ada," ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Medan ini lagi seraya mengatakan DPRD sedang berkoordinasi dengan Pemko melalui Dinas Pendidikan agar dana tersebut bisa ditampung pada P-APBD.
Ketua F-PKS ini menambahkan, saat pengusulan APBD pihaknya mendapat informasi jumlah guru honor sekitar 1400-an orang. Namun belakangan ternyata jumlah tersebut hanya guru honor SD saja. Sementara jumlah guru honor SMP sekitar 300-an. "Artinya ada jumlah 1700-an. Jika dana Rp 15 miliar ini dibagi untuk 1700 guru honor ternyata sangat tak layak, nanti kita usulkan lagi penambahannya," tandasnya. (s1)